Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Perbedaan Aset Tetap dan Properti Investasi

18 September 2026 Berita Sukoharjo
Perbedaan Aset Tetap dan Properti Investasi
18 September 2026 Artikel Indonesia

Definisi Aset Tetap

Apabila merujuk pada peraturan di Indonesia, tidak terdapat perundang-undangan yang secara khusus mengatur definisi dari “aset tetap” atau “properti investasi”. Adapun KUH Perdata, memberikan definisi terhadap “benda tak bergerak” pada Pasal 506 – 508 KUH Perdata. Namun, ketentuan-ketentuan tersebut tidak mencakup pembahasan mengenai aset tetap.

Pengaturan tentang aset tetap dapat ditemukan pada beberapa peraturan pelaksanaan, terutama pada PP 71/2010 serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Menurut Lampiran I.02 PSP 01 PP 71/2010 (hal. 3) definisi aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

PP 71/2010 mengatur juga bahwa suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap bila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. berwujud;
  2. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan;
  3. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
  4. tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
  5. diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Ketentuan lain dapat ditemukan dalam Pedoman Standar Akuntansi Indonesia yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (“IAI”). PSAK 16 sebagaimana diubah oleh PSAK 216, menyebutkan bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang digunakan untuk produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan atau untuk tujuan administratif dan digunakan untuk lebih dari satu periode.


Dari peraturan-peraturan tersebut dan dari penelusuran kepustakaan lainnya, dapat disimpulkan bahwa aset tetap lazimnya terdiri dari bangunan, mesin dan peralatan, dan kendaraan dan pada umumnya tidak dengan mudah dapat diubah menjadi uang kas.

Definisi Properti Investasi

Mengutip Lampiran PMK 85/PMK.05/2021 (hal. 9-10), yang dimaksud properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:

  1. digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
  2. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, PSAK juga memuat definisi atas properti investasi. PSAK 13, sebagaimana diubah oleh PSAK 240 mendefinisikan properti investasi sebagai properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya), yang dikuasai (oleh pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk:

  1. digunakan dalam kegiatan produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
  2. dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Bedanya Aset Tetap dan Properti Investasi

Dari pembahasan di atas, dapat dilihat perbedaan antara aset tetap dan properti investasi yang utama adalah, aset tetap pada umumnya digunakan sendiri oleh pemiliknya untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa. Dalam hal ini, pemilik aset tetap memperoleh keuntungan usaha dari pemanfaatan aset tetap tersebut dalam proses produksi. Misalnya, pengusaha pabrik pensil memperoleh penghasilan usaha dari penjualan pensil yang diproduksi dalam bangunan pabrik, menggunakan mesin-mesin dalam pabrik yang dimilikinya tersebut.

Di sisi lain, properti investasi memberikan keuntungan bagi pemiliknya dari properti investasi itu sendiri. Misalnya, suatu perusahaan menyewakan suatu bangunan kosong yang tidak dimanfaatkannya kepada perusahaan lain, untuk mana pemilik bangunan tadi mendapatkan penghasilan berupa uang sewa yang dibayarkan oleh perusahaan yang menyewakan bangunan tersebut.

John A. Panggabean, S.H.

Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo