Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Perbedaan Wewenang KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

16 February 2026 Berita Sukoharjo
Perbedaan Wewenang KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi
16 February 2026 Artikel Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum Bahasa Indonesia

Kewenangan KPK dalam Kasus Korupsi

Menjawab pertanyaan apa kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana korupsi? Berdasarkan Pasal 6 huruf e jo. Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 dijelaskan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor yang:

  1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
  2. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Dalam melaksanakan tugasnya dalam menyelidiki dan menyidik kasus tipikor, KPK berwenang untuk:

  1. melakukan penyadapan (untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan);
  2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
  3. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
  4. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
  5. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
  6. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
  7. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tipikor yang sedang diperiksa;
  8. meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan
  9. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara pemberantasan tipikor yang sedang ditangani.

Selain itu, KPK juga berwenang untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan dengan alasan:

  1. laporan masyarakat mengenai tipikor tidak ditindaklanjuti;
  2. proses penanganan tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  3. penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya;
  4. penanganan tipikor mengandung unsur tipikor;
  5. hambatan penanganan tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
  6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan Kepolisian dalam Kasus Korupsi

Lantas, apakah kepolisian berwenang dalam menangani perkara tindak pidana korupsi? Benar, kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana salah satunya adanya dugaan tipikorsesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal ini juga dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU 20/2025, bahwa penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Lebih lanjut, penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tipikor memiliki wewenang yang diatur dalam UU 20/2025. Kami juga akan menyajikan perbandingannya dari KUHAP lama, sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1) UU 20/2025

Pasal 7 ayat (1) KUHAP lama

Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;
  2. mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti;
  3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  4. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;
  5. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan tersangka;
  6. melakukan upaya paksa;
  7. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;
  8. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;
  9. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi, ahli, atau tersangka;
  10. melakukan penghentian penyidikan dengan memberitahukan kepada penuntut umum;
  11. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif;
  12. menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota;
  13. menerima pengakuan bersalah;
  14. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentang; dan
  15. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. mengadakan penghentian penyidikan;
  10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Kewenangan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan d UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa dalam bidang pidana, kejaksaan bertugas dan berwenang untuk melakukan penuntutan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Selain itu, Pasal 30B huruf a dan d UU 11/2021 dijelaskan bahwa dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Lebih lanjut, kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tipikor juga diatur di dalam Perjagung No. PER-039/A/JA/10/2010 sebagaimana diubah dengan Perjagung No. PER-017/A/JA/07/2014.

Penyelidikan kasus tipikor oleh kejaksaan bersumber dari:

  1. laporan;
  2. hasil audit BPK/BPKP;
  3. hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal;
  4. pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Intelijen/Asisten Intelijen/Kepala Seksi Intelijen;
  5. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; dan
  6. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara/Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penyidikan dilakukan apabila hasil penyelidikan diputuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didasarkan pada saran/pendapat pejabat teknis penyidikan setingkat di bawahnya tentang telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, akan dibentuk tim untuk melakukan penuntutan.

Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo