Syarat Memperoleh SKCK
Saat ini, aturan mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) berpedoman pada ketentuan Perpol 1/2026 tentang penerbitan SKCK.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
Penerbitan SKCK dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri yang diajukan oleh pemohon, yang terdiri atas:
- warga negara Indonesia (“WNI”); dan
- warga negara asing (“WNA”).
Pemohon disyaratkan untuk terdaftar sebagai peserta aktif jaminan kesehatan. Namun, syarat ini dikecualikan terhadap:
- WNI yang berada di luar negeri;
- WNA yang berdomisili di Indonesia dan tidak bekerja; atau
- WNA yang berdomisili di Indonesia dan bekerja kurang dari 6 bulan.
Kemudian, penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri. Dalam melakukan permohonan, pemohon melakukan pengisian data paling sedikit meliputi:
- lokasi domisili pemohon;
- data diri pemohon;
- pasfoto;
- keperluan penerbitan SKCK; dan
- pemilihan lokasi dan tanggal penerbitan SKCK.
Penerbitan SKCK juga dapat dilakukan secara manual apabila aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi, sebagaimana dinyatakan dalam pemberitahuan resmi Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.
Dalam hal ini, permohonan dilakukan oleh pemohon dengan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen pendukung, paling sedikit meliputi:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran;
- ijazah terakhir;
- pasfoto;
- paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan untuk keperluan ke luar negeri; dan
- bukti status peserta aktif jaminan kesehatan.
Baca juga: Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur
Perlu diketahui, SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan memuat:
- data diri pemohon;
- keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian;
- keperluan dan/atau tujuan; dan
- keberlakuan SKCK.
Lantas, apakah pemohon yang pernah tertangkap razia di hotel atau pernah melakukan tindak pidana dapat mengajukan SKCK?
Pernah Melakukan Tindak Pidana Tetap Bisa Buat SKCK?
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana bukanlah suatu syarat dalam penerbitan SKCK. SKCK tetap dapat diterbitkan walaupun pemohon memiliki catatan tindak pidana. Akan tetapi, dalam hal tersebut, pada SKCK tertulis bahwa pemohon memiliki catatan kepolisian. Oleh karena itu, Anda sebagai pemohon yang pernah tertangkap razia tetap dapat mengajukan SKCK.
Menurut Pasal 1 angka 2 Perpol 1/2026, catatan kepolisian adalah data yang dikelola oleh Polri yang berasal dari Polri dan/atau kementerian/lembaga, terkait adanya atau tidak adanya catatan kepolisian. Catatan tindak pidana yang menjadi sumber catatan kepolisian diperoleh melalui interoperabilitas data Polri dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Adapun yang dimaksud dengan interoperabilitas data adalah kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data dan informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Baca juga: Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?
Peraturan tersebut tidak menjelaskan secara lebih lanjut kriteria yang menentukan ada atau tidaknya catatan kepolisian dalam SKCK. Misalnya, apabila pemohon sedang menjalani proses peradilan pidana atas perbuatan yang diduga dilakukannya, tidak terdapat pengaturan yang secara tegas menyatakan apakah keadaan tersebut akan dicantumkan sebagai catatan kepolisian dalam SKCK.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, catatan kepolisian dalam SKCK seharusnya baru dicantumkan apabila tindak pidana yang bersangkutan telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini mengingat catatan kepolisian dalam SKCK pada dasarnya bersumber dari riwayat tindak pidana, serta harus memperhatikan asas praduga tak bersalah yang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana.
Tertangkap Razia, Apakah Tertulis di Catatan Kepolisian?
Berkaitan dengan razia di hotel, sebagai informasi, polisi berwenang melakukan penggeledahan di hotel dengan syarat memenuhi prosedur dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[12] Hal ini karena penggeledahan tersebut bisa saja dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana. Polisi berbekal surat perintah berwenang melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana, atau melakukan penangkapan tanpa surat perintah dalam hal pelaku tertangkap tangan.
Baca juga: Tata Cara Penggeledahan oleh Polisi
Oleh karena itu, apabila saat penangkapan razia di hotel tersebut Anda terbukti melakukan tindak pidana, maka perbuatan ini selanjutnya akan tercatat dalam catatan kepolisian yang selanjutnya akan dimuat dalam SKCK. Namun, jika tidak terbukti, maka akan berlaku sebaliknya, yaitu nama Anda tidak akan tercatat dalam catatan kepolisian.
Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran Perpol 1/2026, bagi SKCK yang tidak memiliki catatan kepolisian, maka akan tercantum:
“Bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.”
Sementara itu, jika terdapat catatan kepolisian, makan akan tercantum:
“Bahwa nama tersebut di atas memiliki catatan atau keterlibatan dalam perkara pidana.”