Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

28 September 2026 Berita Sukoharjo
Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah
28 September 2026 Artikel Sukoharjo (Kabupaten) Indonesia

Pidana Membuat Surat Palsu

Menggunakan kartu tanda penduduk (“KTP”) palsu dapat dikenakan pidana karena pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] Secara historis, pasal ini pernah diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 263 KUHP lama

Pasal 391 UU 1/2023

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

(1) Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[2]

(2) Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Menurut Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, yang dimaksud dengan ‘surat’ adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:

  1. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
  2. menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
  3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
  4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

Jerat Pidana Memalsukan Identitas Orang Lain

Selain pidana pemalsuan surat berdasarkan UU 1/2023, pelaku yang memakai KTP ayah Anda dapat dipidana berdasarkan ketentuan pelindungan data pribadi dalam UU PDP.

Alasannya, karena KTP memuat gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama/kepercayaan, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, dan tandatangan pemilik KTP.[3]

Informasi-informasi yang dimuat dalam KTP sendiri masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum.[4] Oleh karena itu, KTP sebagai data pribadi dilindungi oleh UU PDP dan peraturan pelaksananya, yaitu PP 33/2026.

Memalsukan data pribadi seperti KTP dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain telah melanggar ketentuan Pasal 66 UU PDP, yang berbunyi:

Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pelanggaran atas pasal di atas diancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V,[5] yaitu sebesar Rp500 juta.[6]

Selain hukuman pidana tersebut, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.[7]

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya mengenai langkah yang dapat ditempuh atas pemalsuan KTP, Anda dapat melakukan upaya sebagai berikut.

  • Melaporkan ke Polisi

Pertama-tama, Anda dapat melaporkan pemalsuan dokumen dan data pribadi ke polisi berdasarkan pasal pemalsuan identitas KTP yaitu Pasal 391 UU 1/2023 jo. Pasal 66 UU PDP sebagaimana dijelaskan di atas.

Selain itu, Anda juga dapat melaporkan atas dasar penggelapan atau pencurian. Jika orang yang menjual tanah tersebut menguasai sertifikat tanah karena dititipkan oleh ayah Anda, maka dapat dilaporkan karena penggelapan berdasarkan Pasal 486 UU 1/2023. Namun, jika orang tersebut menguasainya secara melawan hukum maka dapat dilaporkan karena pencurian berdasarkan Pasal 476 UU 1/2023.

Mengenai prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, Anda dapat menyimak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

  • Pembatalan Perjanjian Jual Beli

Kami asumsikan bahwa jual beli tanah yang dilakukan pelaku menggunakan perjanjian tertulis karena perlu menggunakan identitas atau KTP. Apabila demikian maka perjanjian tersebut dapat dilakukan pembatalan.

Perlu Anda catat bahwa syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah syarat subjektif yang terdiri atas kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak serta syarat objektif yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

Apabila dalam pembuatan perjanjian jual beli menggunakan KTP palsu maka dapat dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Dengan demikian, karena unsur kesepakatan para pihak sebagai syarat subjektif tersebut tidak terpenuhi, maka Anda atau ayah Anda dapat mengajukan pembatalan perjanjian jual beli tersebut ke pengadilan.

Adapun jika ternyata proses jual beli tersebut sudah dibuatkan akta jual beli (“AJB”) oleh PPAT, maka AJB hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau dinyatakan batal atau batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, Anda juga dapat menuntut ganti rugi kepada PPAT.[8]

Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo