Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Sanksi Mengedarkan Makanan Tercemar

14 September 2026 Berita Sukoharjo
Sanksi Mengedarkan Makanan Tercemar
14 September 2026 Artikel Sukoharjo (Kabupaten) Indonesia

Dasar Hukum Keamanan Pangan

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan UU Pangan, sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja.

Menurut UU Pangan, salah satu lingkup pengaturan penyelenggaraan pangan adalah keamanan pangan, yaitu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan buaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Selain itu, keamanan pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Adapun menurut Pasal 69 UU Pangan, penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan melalui:

  1. sanitasi pangan;
  2. pengaturan terhadap bahan tambahan pangan;
  3. pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik;
  4. pengaturan terhadap iradiasi pangan;
  5. penetapan standar kemasan pangan;
  6. pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan; dan
  7. jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

Standar Keamanan dan Mutu Pangan

Dalam menjamin keamanan pangan dan mutu pangan, pemerintah menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan.[6] Kemudian, berdasarkan Pasal 86 ayat (2) UU Pangan, setiap orang wajib memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan. Adapun pemenuhan standar keamanan pangan dan mutu pangan dilakukan melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan.

Pangan sebagaimana dimaksud pada pasal di atas, termasuk pangan untuk tujuan hibah, bantuan program pemerintah, dan/atau untuk keperluan penelitian.

Standar keamanan pangan ini meliputi ketentuan mengenai:

  1. sanitasi pangan;
  2. bahan tambahan pangan;
  3. pangan produk rekayasa;
  4. iradiasi pangan;
  5. kemasan pangan;
  6. penggunaan bahan lainnya.

Dalam pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan, terdapat juga ketentuan mengenai pangan tercemar. Pasal 90 ayat (1) UU Pangan menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar.

Pangan tercemar sebagaimana dimaksud adalah pangan yang:

  1. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
  2. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
  3. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
  4. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati, atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
  5. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
  6. sudah kedaluwarsa.

Terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan di atas (mengedarkan pangan tercemar) dikenai sanksi administratif, berupa:

  1. denda;
  2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  3. penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. ganti rugi; dan/atau
  5. pencabutan izin.

Melihat pada uraian di atas, mengedarkan makanan harus memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan. Selain itu, dilarang juga untuk mengedarkan makanan tercemar. Jika larangan tersebut dilanggar, maka dapat dikenai sanksi administratif.

Lantas, apakah terdapat sanksi pidana?

Sanksi Pidana dan Perdata Mengedarkan Makanan Tercemar

Menurut hemat kami terdapat beberapa pasal yang dapat menjadi dasar untuk menjerat pelaku yang mengedarkan makanan tercemar yang mengakibatkan keracunan.

Pertama, kami akan menjelaskan ketentuan dalam UU Pangan dan perubahannya. Dalam Pasal 64 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 135 ayat (1) UU Pangan jo. Pasal II ayat (5) huruf c UU 1/2026, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.

Adapun persyaratan sanitasi paling sedikit berupa:

  1. penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam keamanan pangan di sepanjang rantai pangan;
  2. pemenuhan persyaratan cemaran pangan;
  3. pengendalian proses di sepanjang rantai pangan;
  4. penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan
  5. pencegahan penurunan kehilangan kandungan gizi pangan.

Selain pasal di atas, dalam UU Pangan dan perubahannya juga terdapat Pasal 64 angka 19 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan jo. Pasal II ayat (5) huruf c UU 1/2026, yang berbunyi:

Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[15]

Walaupun demikian, ketentuan pasal di atas kurang relevan jika dihubungkan dengan kasus keracunan program makan bergizi gratis (“MBG”). Mengingat, adanya unsur memperdagangkan yang harus dipenuhi.

Hal tersebut berlainan dengan program MBG yang menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 115/2025 adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.

Maka dari itu, menurut hemat kami, unsur memperdagangkan dalam unsur tersebut tidak terpenuhi karena makanan diberikan secara gratis bukan secara diperdagangkan.

Kedua, selain UU Pangan, terdapat juga UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, yang dapat menjadi dasar dijeratnya pelaku yang mengedarkan makanan tercemar.

Adapun pasal yang dapat menjerat pelaku menurut hemat kami adalah Pasal 343 dan Pasal 474 UU 1/2023, sebagai berikut:

Pasal 343 UU 1/2023

  1. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[17]
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[18]
  3. Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dirampas untuk negara.

Pasal 474 UU 1/2023

  1. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
  2. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.
  3. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.

Kemudian secara perdata, para korban juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yang berdasar pada Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Tanggung Jawab SPPG

Apakah pasal di atas bisa menjerat SPPG? Menurut Pasal 1 angka 19 Perpres 115/2025, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (“KPPG”).

SPPG dibentuk dalam pelaksanaan program MBG oleh Badan Gizi Nasional (“BGN”). Dalam pembentukannya, BGN bekerja sama dengan:[23]

  1. instansi pemerintah;
  2. perseroan terbatas, perseroan perorangan, koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya;
  3. persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya;
  4. usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
  5. yayasan atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.

Melihat uraian di atas, menurut hemat kami SPPG masuk dalam definisi korporasi pada Pasal 146 UU 1/2023, yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, BUMN, BUMD, BUM Desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.

Selengkapnya mengenai tindak pidana korporasi bisa Anda baca pada artikel Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya.

Jika dihubungkan dengan pasal di atas, dapat dilihat bahwa semua pasal yang disebutkan terdapat frasa “setiap orang”. Definisi dari setiap orang sendiri adalah perseorangan atau korporasi. Maka dari itu, SPPG dapat bertanggung jawab secara pidana jika terjadi kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG.

Sebagai informasi, dalam hal terjadi keracunan pada program MBG, SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat atau kepada kepala desa/lurah.

Dalam hal dugaan kejadian keracunan makanan ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan maka upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BGN kemudian menindaklanjuti rekomendasi atas upaya penanggulangan keracunan makanan tersebut.

Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan

Dalam hal terdapat lebih dari 1 orang yang keracunan, sebagaimana diatur Pasal 72 ayat (1) PP 86/2019, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan yang dialami lebih dari 1 orang harus melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika terdapat lebih dari 1 orang keracunan makanan, maka hal ini dapat disebut sebagai kejadian luar biasa keracunan pangan. Kejadian luar biasa atau KLB keracunan pangan adalah suatu kejadian yang terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.

Dalam hal terdapat indikasi KLB keracunan pangan, maka fasilitas pelayanan kesehatan wajib segera mengambil contoh pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB keracunan pangan.

Fasilitas pelayanan kesehatan selanjutnya wajib memberikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan dan kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (“BPOM”) dalam waktu paling lama 1x24 jam sejak laporan diterima.

Kepala BPOM berdasarkan tembusan laporan melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh pangan untuk mendukung penentuan penyebab KLB keracunan pangan.

Dalam hal hasil pengkajian menunjukkan terjadinya KLB keracunan pangan, maka bupati/wali kota wajib menetapkan KLB keracunan pangan dalam waktu paling lama 1x24 jam sejak hasil pengkajian diperoleh.

Kemudian, bupati/wali kota wajib melakukan penanggulangan KLB keracunan pangan serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan KLB kepada gubernur dan ditembuskan kepada Kepala BPOM. Adapun upaya penanggulangan KLB keracunan pangan meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan epidemiologi, dan pencegahan.

Jika berdasarkan laporan perkembangan situasi KLB keracunan pangan sudah tidak ditemukan adanya korban baru, maka bupati/wali kota harus mencabut penetapan suatu kejadian sebagai KLB keracunan pangan.

Muhammad Raihan Nugraha, S.H.

Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo