- Surat Pernyataan dalam KUH Perdata
- Surat pernyataan dapat dikatakan sebagai perikatan sepihak, yang tunduk pada ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata, yang menerangkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Lebih lanjut, surat pernyataan dikatakan sepihak karena hanya pihak yang membuat pernyataan saja yang memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Pihak lain tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan pernyataan yang dibuat.