Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Surat Diketik atau Ditulis Tangan, Mana yang Lebih Sah?

10 September 2026 Berita Sukoharjo
Surat Diketik atau Ditulis Tangan, Mana yang Lebih Sah?
10 September 2026 Artikel Sukoharjo (Kabupaten) Indonesia
  • Surat Pernyataan dalam KUH Perdata
    • Surat pernyataan dapat dikatakan sebagai perikatan sepihak, yang tunduk pada ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata, yang menerangkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
    • Lebih lanjut, surat pernyataan dikatakan sepihak karena hanya pihak yang membuat pernyataan saja yang memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Pihak lain tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan pernyataan yang dibuat.

Surat Pernyataan Ditulis dan Diketik

Berdasarkan jenis pembuatannya, surat pernyataan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni surat pernyataan ditulis tangan dan surat pernyataan diketik.

Penting untuk diketahui bahwa baik surat pernyataan yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah termasuk ke dalam akta bawah tangan.

Dalam KUH Perdata sendiri, dikenal dua jenis akta, yakni akta autentik dan akta bawah tangan. Adapun yang dimaksud dengan akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Sedangkan, yang dimaksud dengan akta bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.

Kekuatan Pembuktian Surat Pernyataan

Sebagaimana yang sudah disebutkan, bahwa baik surat pernyataan ditulis tangan atau surat pernyataan diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, akta bawah tangan (dalam hal ini surat pernyataan) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti halnya akta autentik apabila surat tersebut diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya (orang yang menandatanganinya).

Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1875 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.

Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H

Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo