Salah satu alasan PHK, sebagaimana yang telah Anda uraikan, adalah efisiensi. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Salah satu tujuan efisiensi adalah penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan; salah satu contohnya adalah adanya restrukturisasi di perusahaan tersebut.
Dalam Pasal 43 PP 35/2021 dan penjelasannya, diterangkan bahwa PHK karena efisiensi dilakukan untuk dua kondisi, yaitu ketika perusahaan mengalami kerugian dan mencegah terjadinya kerugian. Perusahaan yang mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. Sementara efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai, antara lain, dengan adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.
PHK karena efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 kali;
- uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) 1 kali; dan
- uang penggantian hak.
Sementara itu, PHK karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1 kali;
- UPMK sebesar 1 kali; dan
- uang penggantian hak.
Baca juga: Bedanya Uang Pesangon, UPMK, dan UPH
Sebagai informasi, menurut Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan, PHK dapat terjadi karena salah satunya perusahaan melakukan efisiensi, diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan oleh perusahaan yang mengalami kerugian.
Kemudian, penting untuk diperhatikan perihal pesangon bahwa saat ini terdapat Putusan MK. No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengubah frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” menjadi frasa “paling sedikit” pada Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pasal tersebut saat ini berbunyi:
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Adapun berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, besaran uang pesangon dalam PHK karena efisiensi mengacu pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi (UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja yang telah diundangkan menjadi UU Cipta Kerja). Oleh karena itu, baik PHK yang dilakukan karena efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian maupun untuk mencegah terjadinya kerugian, pekerja berhak memperoleh uang pesangon yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja.
Mengenai cara menentukan besaran uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak, selengkapnya dapat Anda simak dalam Hitungan Pesangon 2026 Berdasarkan UU Cipta Kerja.
Selain itu, dalam Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 pemohon berpendapat dengan mendasarkan pada SE Menaker 907/2004 bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut (hal. 57):
- mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
- mengurangi shift;
- membatasi/menghapuskan kerja lembur;
- mengurangi jam kerja;
- mengurangi hari kerja;
- meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
- tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
- memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.