Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal

23 January 2026 Berita Sukoharjo
Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal
23 January 2026 Artikel Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum Bahasa Indonesia

Apa itu Pinjaman Online?

Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol adalah salah satu solusi alternatif masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekadar sebagai pelengkap gaya hidup modern.Kemudian, pinjol juga dikenal sebagai layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi ponsel tanpa perlu adanya tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit, karena aplikasi pinjol dapat dengan mudah diunduh masyarakat melalui Google Play atau AppStore dari masing-masing gawai.

Secara yuridis, pinjol sering disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”), yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Dalam hal penyelenggara melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI, penyelenggara diharuskan untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“). Dengan demikian, hal yang penting diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.

Perjanjian Pinjam Meminjam

Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa perjanjian pinjam meminjam pada dasarnya tetap tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan pasal tersebut, terdapat 4 syarat kumulatif yang diperlukan agar suatu perjanjian sah di mata hukum, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

Dalam hal ini, perjanjian pemberian pinjaman antara pemberi dana dengan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik dengan wajib paling sedikit memuat:

  1. nomor perjanjian;
  2. tanggal perjanjian;
  3. identitas para pihak berupa nama pemberi dana dan nomor induk kependudukan pemberi dana;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. jumlah pendanaan;
  6. manfaat ekonomi pendanaan;
  7. besarnya komisi;
  8. jangka waktu;
  9. rincian biaya;
  10. ketentuan mengenai denda, jika ada;
  11. penggunaan data pribadi;
  12. mekanisme penagihan pendanaan;
  13. mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet;
  14. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
  15. mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

Lantas menjawab pertanyaan Anda, bagaimana cara memilih pinjol yang aman dan legal? Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan:

  1. Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) milik OJK.
  2. Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas. Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
  3. Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Dikutip dari Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8% per harinya.
  4. Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
  5. Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.


Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo