Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 1561 – 1575 dari total 3.188 istilah
Pelayanan Gizi
Istilah Hukumrangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan yang dilakukan di masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pelayanan imunisasi non program pemerintah
Istilah Hukumimunisasi untuk upaya preventif terhadap penyakit tertentu yang tidak diwajibkan atau tidak menjadi program dari Kementerian Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan adalah
Istilah Hukumsegala kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang diberikan kepada seseorang, golongan atau kelompok masyarakat dalam rangka observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan rehabilitasi medik, dan/atau kesehatan lainnya.
Pelayanan Kesehatan adalah
Istilah Hukumsegala kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang diberikan kepada seorang, golongan atau kelompok masyarakat dalam rangka observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan rehabilitasi medik, dan/atau kesehatan lainnya.
Pelayanan Kesehatan adalah
Istilah Hukumsegala kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda yang diberikan kepada seseorang, golongan atau kelompok masyarakat dalam rangka observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan rehabilitasi medik, dan/atau kesehatan lainnya
Pelayanan kesehatan dasar adalah
Istilah Hukumpelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan di pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama pada Puskesmas Rawat Inap dan jaringannya
Pelayanan Konsultasi
Istilah Hukumpelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya
Pelayanan Perizinan adalah
Istilah Hukumkegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga Negara dan penduduk atas suatu perizinan yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan
Pelayanan publik
Istilah Hukumkegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Pelayanan Rawat Darurat adalah
Istilah Hukumpelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
Pelayanan Rawat Darurat adalah
Istilah Hukumpelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat
Pelayanan Rawat Darurat adalah
Istilah Hukumpelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
Pelayanan Rawat Inap adalah
Istilah Hukumpelayanan kesehatan yang meliputi observasi, diagnosis, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap di Puskesmas yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
Pelayanan Rawat Inap adalah
Istilah Hukumpelayanan kesehatan yang meliputi observasi, diagnose, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap di puskesmas yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
Pelayanan Rawat Inap adalah
Istilah Hukumpelayanan kesehatan yang meliputi observasi, diagnosis, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap di puskesmas yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap