Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 1696 – 1710 dari total 3.188 istilah
Pemerintah Desa adalah
Istilah HukumKepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
Pemerintah Desa adalah
Istilah HukumKepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pemerintah Pusat adalah
Istilah HukumPresiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Istilah HukumPresiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Desa
Istilah Hukumpenyelenggaraan urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatdalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia
Pemerintahan Desa adalah
Istilah Hukumpenyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah
Istilah Hukumpenyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa danBadan Permusyawaratan Desa dalam mengaturdan mengurus kepentingan masyarakat setempatberdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempatyang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pemerintahan Desa adalah
Istilah Hukumpenyelenggaraanurusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa danBadan Permusyawaratan Desa dalam mengaturdan mengurus kepentingan masyarakat setempatberdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempatyang diakui dan dihormati dalam sistemPemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
Pemerintahan Desa adalah
Istilah Hukumpenyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pemerintahan Desa adalah
Istilah Hukumpenyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemicuan
Istilah Hukumcara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku dan kebiasaan individu atau masyarakat.
Pemilih
Istilah Hukumpenduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Langsung adalah
Istilah Hukummetode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pemilihan Penyedia barang/jasa adalah
Istilah Hukumkegiatan untuk menetapkan Penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
Pemilik adalah
Istilah Hukumsetiap orang yang memiliki Sarusun.