Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2401 – 2415 dari total 3.188 istilah
Reklame LED
Istilah Hukumreklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan yang bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik
Reklame Non Konstruksi adalah
Istilah Hukumreklame yang dipasang melekat pada bangunan tanpa membangun sarana maupun prasarana yang semata-mata untuk pemasangan reklame.
Reklame Tetap Terbatas
Istilah Hukumreklame jenis papan/billboard/megatron yang diselenggarakan dengan menggunakan kontruksi dengan kriteria tertentu dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
Rekomendasi adalah
Istilah Hukumnaskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
Rekomendasi teknis
Istilah Hukumpersyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah
Rekomendasi teknis adalah
Istilah Hukumpernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa dokumen rencana teknis telah memenuhi persyaratan teknis
Rekomendasi UKL-UPL adalah
Istilah Hukumsurat persetujuan terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Rekonstruksi
Istilah Hukumpembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
Rekonstruksi adalah
Istilah Hukumpembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
Remaja Putri adalah
Istilah Hukumfase peralihan dari masa anak- anak dengan dewasa dengan rentan usia 12-21 (dua belas sampai dengan dua puluh satu) tahun dimana pada masa tersebut terjadi proses pematangan baik itu pematangan fisik maupun psikologis
Remunerasi
Istilah Hukumimbalan kerja yang diberikan dalam komponen gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, pensiun dan/atau honorarium
Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disingkat dengan RAD AMPL adalah
Istilah Hukumdokumen operasionalisasi kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium
Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD yang selanjutnya disingkat RBA adalah
Istilah Hukumdokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran oleh RSUD
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah
Istilah Hukumperhimpunan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok berdasarkan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi untuk tanaman pangan atau standar teknis untuk tanaman perkebunan yang akan dibeli oleh petani,pekebun, peternak, pembudidaya ikan atau udang
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disingkat RDKK adalah
Istilah Hukumperhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok berdasarkan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi untuk tanaman pangan atau standar teknis untuk tanaman perkebunan yang akan dibeli oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan atau udang.