Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2416 – 2430 dari total 3.188 istilah
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disingkatRDKK adalah
Istilah HukumPerhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok berdasarkan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi untuk tanaman pangan atau standar teknis untuk tanaman perkebunan yang akan dibeli oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan atau udang
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok(RDKK) adalah
Istilah Hukumperhitungan rencana kebutuhanpokok bersubsidi yang disusun kelompokberdasarkan rekomendasi pemupukan berimbangspesifik lokasi untuk tanaman pangan ataustandar teknis untuk tanaman perkebunan yangakan dibeli oleh petani, pekebun, peternak,pembudidaya ikan atau udang.
Rencana Induk Menara Telekomunikasi
Istilah Hukumperencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk penempatan menara-menara telekomunikasi selular dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan selular yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan selular. Rencana Induk Menara Telekomunikasi dibuat dengan mengharmonisasikan kepentingan teknis selular dengan keindahan lingkungan dan menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Rencana Induk Smart City
Istilah HukumDokumen rencana induk teknologi informasi yang menjadi acuan resmi dalam pengembangan dan penerapan teknologi informasi pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah
Istilah Hukumdokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah
Istilah Hukumdokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah
Istilah Hukumpenjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah
Istilah Hukumupaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Rencana Pembangunan Daerah
Istilah Hukumsuatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah
Istilah Hukumperencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
Istilah HukumDokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Periode 5 (lima) Tahun terhitung Tahun 2010 sampai Tahun 2015.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah
Istilah HukumRencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah
Istilah Hukumperencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah
Istilah Hukumdokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung Tahun 2005 sampai Tahun 2025.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah
Istilah HukumRencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun