Menurut KBBI, viral artinya
menyebar luas dan cepat seperti virus. Terminologi ini umumnya dipakai di dunia
maya seperti internet atau sosial media. Berdasarkan definisi tersebut,
memviralkan berarti upaya agar suatu informasi menyebar dengan luas dan cepat. Sesuatu yang viral
dapat bersifat positif maupun negatif. Dalam hal positif misalnya, ada kejadian
kecelakaan lalu lintas yang diviralkan, sehingga petugas keselamatan dan lalu
lintas segera datang untuk memberikan pertolongan. Sebaliknya, dalam hal yang
negatif, misalnya seperti kasus yang Anda tanyakan, yaitu ketika seseorang
berutang di-posting lalu unggahan tersebut menyebar luas dengan cepat dan
menyebabkan orang yang berutang menjadi malu dan tercemar namanya. Hukum Memviralkan Utang di Media Sosial Perlu
diketahui, perbuatan memviralkan seseorang dengan unggahan bercitra buruk
yang mengakibatkan nama seseorang tercemar dapat dijerat pasal pencemaran nama
baik dan/atau penghinaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUPH lama yang
saat artikel ini diterbitkan masih berlaku ataupun Pasal 433 UU
1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu
tahun 2026 sebagai berikut. Pasal 310 KUHP <!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara
lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling
banyak Rp4,5 juta. <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda
paling banyak Rp4,5 juta. <!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk membela diri. Pasal 433 UU
1/2023 <!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Setiap orang yang dengan
lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu
Rp10 juta. <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau
ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan
pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori
III, yaitu Rp50 juta. <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela
diri. Selanjutnya, aturan
pencemaran nama baik terutama yang dilakukan melalui media internet atau media
sosial diatur dalam Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU
1/2024 berikut. Setiap
orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang
lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp400 juta. Lantas, apakah memviralkan utang seseorang di sosial
media dapat dijerat pasal tersebut? Sepanjang penelusuran kami, yang dimaksud dengan
menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau
merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang
tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Oleh karena itu, menurut
hemat kami, perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial
tidak dapat dijerat Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024,
mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan. Namun, apabila dalam memviralkan orang yang berutang
tersebut mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian,
ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka kami berpendapat pelaku dapat
dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 atas
penghinaan ringan. Hukumnya
Klausul Membuat Viral Utang Memviralkan suatu
utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik utang. Dalam hal ini,
sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat SMS, WA,
dan berbagai media lain. Perlu diketahui syarat sah perjanjian menurut Pasal
1320 KUH
Perdata yaitu: <!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya <!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->kecakapan untuk membuat suatu perikatan <!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->suatu pokok persoalan tertentu <!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->suatu sebab yang tidak terlarang Sebagai catatan,
suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang
oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak
mempunyai kekuatan. Terkait hal
ini, Subekti dalam Hukum Perjanjian (hal. 17) menggolongkan
“sebab yang halal” sebagai syarat objektif. Syarat ini berkaitan dengan objek
perbuatan hukum yang dilakukan. Sehingga, apabila syarat objektif tidak
terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, yang dapat diartikan
bahwa dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada
suatu perikatan. Sebagaimana telah
diterangkan sebelumnya, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan Pasal
1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang
dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu sebab yang halal.
Sehingga, perjanjian tersebut batal demi hukum.
Oleh:
Rifdah Rudi, S.H.