Dalam rangka memastikan keselarasan substansi, keterpaduan norma, serta ketepatan penyusunan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap beberapa rancangan regulasi di Kabupaten Sukoharjo.
Rapat membahas 4 (empat) rancangan regulasi, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2026–2029;
⚙️ Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Reformasi Birokrasi Dinamis; dan
📑 Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2020 tentang Formasi dan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Melalui proses pengharmonisasian ini, diharapkan setiap rancangan regulasi dapat tersusun secara selaras, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.
🤝 Bersama membangun regulasi yang berkualitas untuk mendukung tata kelola pemerintahan Kabupaten Sukoharjo yang semakin baik.