Buku Detail
Buku Detail
Tipe Dokumen | : | |
Judul | : | Plea Bargaining dan Deffered Prosecution Agreement dalam Tindak Pidana Korupsi |
T.E.U. Badan | : | Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. |
Nomor Panggil | : | |
Cetakan/Edisi | : | |
Tempat Terbit | : | Jakarta |
Penerbit | : | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | : | 2020 |
Deskripsi Fisik | : | Buku ini berisi tentang ; Buku ini membahas dua model penyelesaian tindak pidana yang telah lama dipraktikkan dan dikembangkan serta diperbincangkan secara luas dinegara-negara yang menganut sistem common law, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris. Yaitu Plea Bargaining dan Deffered Prosecution agreement. Sebagian negara penganut sistem hukum civil law seperti Jerman, Italia dan Belanda sudah mengadaptasi Plea Bargaining dalam sistem hukumnya. Yang menarik, beberapa negara seperti Brazilia, pakistan, dan nigeria menerapkannya khusus pada kejahatan korupsi. Lalu bagaimana dengan Indonesia yang menghadapi masalah korupsi sangat serius? Buku ini mengajak para pembaca untuk mendiskusikan sejarah dan perkembangan kedua model tersebut, filosofinya, karakteristiknya yang berbeda dengan model lain, kelbihan dan kritik atasnya serta potensi penerapannya di Indonesia. Buku ini juga mengaitkan kedua model dengan substansi, struktur dan kultur hukum Indonesia, serta membahas tentang seluk beluk kejahatan korporasi dan pertanggungjawaban pidananya. |
Subjek | : | Tindak Pidana Korupsi |
ISBN/ISSN | : | 978-979-007-898-7 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Nomor Induk Buku | : | |
Lokasi | : | |
Lampiran | : |
