(Kehidupan masyarakat Sukoharjo yang teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan membuat Kabupaten Sukoharjo bebas dari segala kesukaran dan bencana, aman dan tenteram serta sejahtera)
MISI
1. Mengkoordinasikan perumusan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perUndang-undangan serta menyiapkan bahan Rancangan Peraturan Daerah;
2. Mengadakan Penyuluhan Hukum Serta Menyiapkan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur Pemerintah Daerah terhadap masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
3. Menghimpun peraturan perUndang-undangan, melakukan publikasi dan sosialisasi produk hukum dan melakukan dokumentasi hukum.