Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 1501 – 1515 dari total 3.188 istilah
pegawai negeri sipil adalah
Istilah Hukumsetiap warga negara republik indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh penjabbat ber wewenang dan di serah i tugas dalam suatu jabatan dalam negeri, atau di serahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang - undangan
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
Istilah HukumPegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
pegawai tidak tetap adalah
Istilah Hukumpegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
Pejabat
Istilah HukumPegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat adalah
Istilah Hukumpegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pejabat adalah
Istilah Hukumpegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pejabat adalah
Istilah Hukumpegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat adalah
Istilah HukumPegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku.
Pejabat Fungsional
Istilah HukumPegawai Aparatur Sipil Negarayang menduduki Jabatan Fungsional pada instansipemerintah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah
Istilah Hukumpejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah
Istilah Hukumpejabat pada unit kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkatPPAT adalah
Istilah Hukumpejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perubahan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah
Istilah Hukumpejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa.
Pejabat Penatausahaan Keuangan DPPKAD yang selanjutnya disingkat PPK-DPPKAD adalah
Istilah Hukumpejabat yang melaksanakan tugas tata usaha keuangan pada DPPKAD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah
Istilah Hukumpejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.