Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 1471 – 1485 dari total 3.188 istilah
Pangan Pokok
Istilah Hukumpangan yang diperuntukan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan kondisi potensi sumber daya dan kearifan lokal.
Pangan Pokok Tertentu
Istilah Hukumpangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat
Panggung Reklame adalah
Istilah Hukumsuatu sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa reklame.
Pangkat
Istilah Hukumkedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian
Pangkat
Istilah Hukumtingkat kedudukan seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasaer penggajian.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
Istilah Hukumpanitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Panti Wredha
Istilah Hukumsistem pelayanan kesejahteraan bagi Lanjut Usia yang terlantar
Parkir
Istilah Hukumkeadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara
Parkir adalah
Istilah Hukumkeadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Parkir adalah
Istilah Hukumkeadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Parkir adalah
Istilah Hukumkeadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara;
Parkir adalah
Istilah Hukumkeadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara.
Parkir Umum Tetap adalah
Istilah Hukumparkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan yang dilakukan secara tetap.
Partai Politik adalah
Istilah Hukumorganisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Partisipasi adalah
Istilah Hukumkeikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan