Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2026 – 2040 dari total 3.188 istilah
Penyelenggara Telekomunikasi
Istilah Hukumperseorangan, koperasi, badan usaha milik Daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi keamanan Negara yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus
Penyelenggaraan bangunan gedung
Istilah Hukumkegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
Penyelenggaraan IG
Istilah Hukumpembuatan IG yang dilakukan melalui kegiatan pengumpulan DG, pengolahan DG dan IG, penyimpanan DG dan IG, pengamanan DG dan IG, penyebarluasan DG dan IG, dan penggunaan IG
Penyelenggaraan Kearsipan adalah
Istilah Hukumkeseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan Kearsipan, dan pengelolaan Arsip dalam suatu Sistem Kearsipan Daerahyang didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber daya lainnya.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
Istilah Hukumserangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi
Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran
Istilah Hukumupaya yang dilakukan dalam rangka melakukan penanganan dan pencegahan terjadinya kebakaran serta tindakan setelah terjadi kebakaran
Penyelenggaraan penataan ruang
Istilah Hukumkegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang
Penyelenggaraan penataan ruang adalah
Istilah Hukumkegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang
Penyelenggaraan penataan ruang adalah
Istilah Hukumkegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang;
Penyelenggaraan pendidikan
Istilah Hukumkegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggaraan pendidikan
Istilah Hukumkegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggaraan pendidikan adalah
Istilah Hukumkegiatan pelaksanaan kompenen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
Penyelenggaraan Pengamanan Persandian
Istilah Hukumrangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan atau penanggulangan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk melindungi kelangsungan persandian dari segala hakekat ancaman dan gangguan dalam satu kesatuan Sistem Persandian Negara.
Penyelenggaraan pennggulangan bencana adalah
Istilah Hukumserangkaian upaya meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,tanggap darurat,dan rehabilitasi.
Penyelenggaraan perlindungan
Istilah Hukumserangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi.