Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2071 – 2085 dari total 3.188 istilah
Penyusutan
Istilah Hukumberkurangnya nilai bangunan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan
Penyusutan Arsip adalah
Istilah Hukumkegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahkan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada LKD
Peran masyarakat
Istilah Hukumpenyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelengaraan bangunan gedung.
Perangkat Daerah
Istilah Hukumunsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Perangkat Daerah adalah
Istilah Hukumunsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Perangkat Daerah adalah
Istilah HukumLembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan/Desa sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Perangkat Daerah adalah
Istilah HukumLembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan/Desa sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Perangkat daerah adalah
Istilah Hukumunsur pembantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintah kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, kelurahan dan lembaga lain.
Perangkat Daerah adalah
Istilah Hukumunsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan
Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Satu Pintu adalah
Istilah HukumPerangkat Pemerintah Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dengan sistem satu pintu
Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Satu Pintu adalah
Istilah HukumPerangkat Pemerintah Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dengan sistem satu pintu
Perangkat Desa
Istilah Hukumpembantu Kepala Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan.
Perangkat Desa lainnya yang selanjutnya disebutPerangkat Desa adalah
Istilah Hukumpembantu Kepala Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan.
Perangkat lunak adalah
Istilah Hukumsekumpulan perintah yang dijalankan oleh perangkat keras komputer untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
Perangkat lunak adalah
Istilah Hukumsekumpulan perintah yang dijalankan oleh perangkat keras komputer untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.