Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2461 – 2475 dari total 3.188 istilah
Retribusi adalah
Istilah Hukumpungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
Retribusi Daerah adalah
Istilah Hukumpungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Retribusi Daerah adalah
Istilah Hukumpungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh PemerintahDaerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Retribusi IMB
Istilah Hukumdana yang dipungut oleh pemerintah daerah atas pelayanan yang diberikan dalam proses penerbitan IMB yang meliputi biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, pemetaan lokasi, pemeriksaan berkas dan penatausahaan proses penerbitan IMB.
Retribusi Jasa Umum adalah
Istilah Hukumretribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerahuntuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Retribusi Jasa Umum adalah
Istilah Hukumretribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Retribusi Jasa Umum adalah
Istilah HukumRetribusi atau jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah
Istilah Hukumpembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang di tetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah
Istilah Hukumpembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang di tetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Retribusi Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah
Istilah Hukumpembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los dan/atau kios yang dikelola Pemerintah Daerah, khusus disediakan untuk pedagang.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah
Istilah Hukumpembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah
Istilah Hukumpembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah
Istilah Hukumpembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah
Istilah HukumPungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemanfaatan Pemakaian Studio Radio Siaran Pemerintah Daerah.
Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah
Istilah Hukumpungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemanfaatan ruang di daerah sebagai lokasi penyelenggaraan menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan frekuensi pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi tersebut.