Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2506 – 2520 dari total 3.188 istilah
RTRW
Istilah Hukumrencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kabupaten, rencana struktur ruang wilayah Kabupaten, rencana pola ruang wilayah Kabupaten, penetapan kawasan strategis Kabupaten, arahan penetapan ruang wilayah Kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan wilayah Kabupaten
RTRW
Istilah HukumRencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Sukoharjo yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ruang adalah
Istilah Hukumwadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang adalah
Istilah Hukumwadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuanwilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya;
Ruang adalah
Istilah Hukumwadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan guna memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang Laktasi adalah
Istilah Hukumruangan khusus yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah, dan menyimpan ASI
Ruang manfaat jalan (Rumaja) adalah
Istilah Hukumruang sepanjang jalan yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengaman;
Ruang manfaat jalan yang selanjutnya disingkat Rumaja adalah
Istilah Hukumruang sepanjang jalan yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengaman
Ruang Media Center
Istilah Hukumruang tempat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penyampaian informasi terkait penanaman modal, perizinan dan nonperizinan
Ruang Media Center adala
Istilah Hukumruang tempat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penyampaian informasi terkait penanaman modal, perizinan dan nonperizinan
Ruang milik jalan (Rumija) adalah
Istilah Hukumruang sepanjang jalan yang meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan;
Ruang Milik Jalan adalah
Istilah Hukumsejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur Lalu Lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
Ruang milik jalan yang selanjutnya disingkat Rumija adalah
Istilah Hukumruang sepanjang jalan yang meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Ruang pengawasan jalan (Ruwasja) adalah
Istilah Hukumruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
Ruang pengawasan jalan yang selanjutnya disingkat Ruwasja adalah
Istilah Hukumruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan