Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 406 – 420 dari total 3.188 istilah
Delegasi adalah
Istilah Hukumpelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya.
Demam Congo
Istilah HukumPenyakit menular yang disebarkan oleh virus dengan gejala meliputi demam, sakit otot, sakit kepala, muntah, diare, dan pendarahan di kulit dan ditularkan melalui caplak, kutu yang menghinggapi berbagai hewan ternak dan peliharaan
Demam kuning
Istilah HukumPenyakit infeksi virus akut dengan durasi pendek masa inkubasi 3-6 hari dengan tingkat mortalitas yang bervariasi, disebabkan oleh virus demam kuning dari Genus Flavivirus, familli Flaviviridae, vektor perantaranya nyamuk Aedes aegypti.
Demam Lassa
Istilah Hukumpenyakit demam berdarah virus yang disebabkan oleh virus Lassa dengan gejala demam, lemas, sakit kepala, muntah dan nyeri otot, penularan melalui kontak dengan urin atau feses dari tikus multimammate yang terinfeksi
Dengar pendapat publik
Istilah Hukumforum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat,pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Derajat kecacatan
Istilah Hukumtingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
Derajat Kecacatan adalah
Istilah HukumtIngkat berat ringannya kecacatan yang disandang seseorang.
Desa
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
desa adalah
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desa adalah
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusanpemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsamasyarakathakasal-usul, dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desa adalah
Istilah HukumKesatuan masyrakat Hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakay setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas-batas wilayah yang berwenanganuntuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat, berdasarkan asal-usul danadat istiadat setempat yang diakui dan dihormatidalam sistem Pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia
Desa adalah
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas-batas wilayah yang berwenanguntuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat, berdasarkan asal-usul danadat istiadat setempat yang diakui dan dihormatidalam sistem Pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia
Desa Berkembangan
Istilah HukumDesa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.