Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 1441 – 1455 dari total 3.188 istilah
Pagar adalah
Istilah Hukumbatas fisik antar bangunan atau tanah pekarangan, biasanya pagar ini berupa tembok (pagar mati) atau bentuk non fisik lainnya yang memiliki fungsi sama dengan pagar atau atau pembatas non fisik;
paguyuban adalah
Istilah Hukumperkumpulan yang didirikan oleh penghuni RUSUNAWA yang seide dengan tujuan tercapainya hubungan yang harmonis
Pajak Air Tanah adalah
Istilah Hukumpajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah
Istilah Hukumpajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah
Istilah Hukumpajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah
Istilah HukumPajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dari/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah
Istilah Hukumpajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
Istilah Hukumkontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
Istilah Hukumkonstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
Istilah Hukumkonstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
Istilah Hukumkonstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
Istilah Hukumkontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
Istilah Hukumkontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dligunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Hotel adalah
Istilah Hukumpajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
Pajak Kendaraan Bermotor
Istilah HukumPajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.