Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?
Pengertian Zakat
Perlu diingat bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, yaitu 5 pokok ajaran yang menjadi landasan utama dalam kehidupan seorang Muslim. Adapun 5 dari rukun Islam antara lain, syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Kelima rukun ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memberikan pedoman hidup yang mendalam bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, yakni merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan. Zakat sendiri bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga wujud nyata dari kepedulian sosial. Melalui zakat, seseorang diajarkan untuk berbagi dengan sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan membersihkan harta dari unsur yang tidak halal.
Secara yuridis, apa yang dimaksud dengan zakat? Ketentuan mengenai zakat sudah diadopsi dalam hukum positif di Indonesia, yaitu UU 23/2011. Menurut Pasal 1 angka 2 UU 23/2011, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah yang syarat dan tata cara penghitungannya dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
Kewajiban Membayar Zakat
Zakat wajib bagi setiap orang atau badan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- muslim;
- mencapai nishab dengan kepemilikan sempurna walaupun sifat harta itu berubah disela-sela haul;
- memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu;
- harta itu tidak bergantung pada penggunaan seseorang;
- harta itu tidak terikat oleh utang sehingga menghilangkan nishab;
- harta bersama dipersamakan dengan harta perseorangan dalam hal mencapai nishab.
Orang yang membayar zakat biasanya disebut dengan muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat biasanya disebut dengan mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional
Di Indonesia, telah dibentuk Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, untuk melaksanakan pengelolaan zakat berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011. Adapun menurut Pasal 1 angka 7 UU 23/2011, BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
BAZNAS sendiri merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, perihal pertanyaan Anda, pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi muzaki untuk membayarkan zakatnya kepada BAZNAS. Karena BAZNAS sendiri bukanlah satu-satunya lembaga atau badan pengelola zakat.
Masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengelola zakat, yang disebut dengan Lembaga Amil Zakat (“LAZ”). Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Mengutip pendapat Ahmad Sadzali, dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ.
Prinsip utama pembayaran zakat adalah tersampaikannya zakat kepada orang yang tepat atau mustahik, sehingga lebih dianjurkan untuk membayar zakat melalui amil zakat seperti, BAZNAS atau LAZ, karena lembaga-lembaga tersebut akan selektif dalam menentukan mustahik, sehingga tepat sasaran.