Jerat Hukum Membuat Website Judi Online
Oleh: Muhammad
Raihan Nugraha
Pengertian Judi Online
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk
diketahui bahwa menurut KBBI, yang dimaksud dengan judi adalah permainan dengan
memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Oleh karena itu, judi online (“judol”) berarti permainan dengan memakai uang
atau barang berharga sebagai taruhan secara daring melalui website atau
aplikasi konten judol.
Jerat Hukum Membuat
Website Judi Online Menurut KUHP
Mengenai larangan pembuatan website judi online,
pada dasarnya dapat merujuk pada Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini
diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 426 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang
berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026, yang
berbunyi:
Pasal 303 KUHP
1.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25
juta, barang siap tanpa mendapat izin:
1)
Dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2)
Dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3)
Menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
2.
Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka
dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
3.
Yang
disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya.
Pasal 426 UU 1/2023
1.
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar,[2] setiap orang yang tanpa izin:
a.
Menawarkan
atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian
atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b.
Menawarkan
atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam
perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara
yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c.
Menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
2.
Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan
profesi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud
Pasal 86 huruf f.
Terkait Pasal 303 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi
Pasal (hal.222) menjelaskan bahwa yang dihukum menurut Pasal 303 KUHP adalah
orang yang:
a.
Mengadakan
atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai pencaharian. Jadi, seperti
seorang bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka perjudian. Orang
yang turut campur dalam hal ini pun dihukum juga. Perjudiannya sendiri tidak
perlu di tempat umum atau untuk umum, meskipun ditempat yang tertutup atau
kalangan yang tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belum mendapat izin dari
yang berwajib.
b.
Dengan
sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada khalayak
umum. Perjudian disini tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi harus ditempat
umum atau yang dapat dikunjungi oleh umum.
c.
Turut
main judi sebagai pencaharian.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1)
UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan
oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal perjudian
dapat dibaca dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Berdasarkan penjelasan di atas, seorang web
developer yang mengembangkan atau membuat website perjudian dapat diancam
pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta
berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Karena pembuat website perjudian dapat
dianggap telah memberikan kesempatan untuk terjadinya permainan judi, dan dapat
dianggap turut serta dalam suatu perusahaan yang melakukan perjudian. Sedangkan
menurut Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, Anda berpotensi dipidana penjara maksimal
9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Hukum Membuat Website
Judi Online Menurut UU ITE
Selain dapat dijerat dengan KUHP dan UU 1/2023, web
developer yang membuat website judi online juga berpotensi dipidana berdasarkan
UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam
Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU
1/2024, ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya
sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum
untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat
beberapa penjelasan unsur sebagai berikut:[3]
1.
Mendistribusikan,
yaitu mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik
2.
Mentransmisikan,
yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
3.
Membuat
dapat diakses, yaitu semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan
mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat
(2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU
1/2024.
Kemudian, pasal mana yang dapat digunakan untuk
menjerat seseorang yang membuat website judi online? Hal ini bergantung pada
pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 303 KUHP
atau Pasal 426 UU 1/2023, dan kapan harus menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo.
Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 . Namun, pada praktiknya, pihak penegak hukum dapat
mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi
unsur-unsur perbuatan mengadakan main judi sebagaimana diatur dalam KUHP atau
UU 1/2023, dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana UU 1/2024. Artinya, bila
memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan
pasal-pasal tersebut, atau penegak hukum dapat mengajukan dakwaan secara
alternatif.
Berdasarkan artikel Bentuk-bentuk Surat Dakwaan,
dakwaan alternatif digunakan jika belum didapat kepastian tentang tindak pidana
mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun
dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan
tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka
dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.