Jerat Hukum Membuat Website Judi Online

Oleh: Muhammad Raihan Nugraha

 

Pengertian Judi Online

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa menurut KBBI, yang dimaksud dengan judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Oleh karena itu, judi online (“judol”) berarti permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan secara daring melalui website atau aplikasi konten judol.

 

Jerat Hukum Membuat Website Judi Online Menurut KUHP

Mengenai larangan pembuatan website judi online, pada dasarnya dapat merujuk pada Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 426 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026, yang berbunyi:

Pasal 303 KUHP      

     1.      Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siap tanpa mendapat izin:

1)      Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2)      Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3)      Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

     2.      Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

     3.      Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 426 UU 1/2023

    1.      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar,[2] setiap orang yang tanpa izin:

a.       Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b.      Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c.       Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

      2.      Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud Pasal 86 huruf f.

Terkait Pasal 303 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal.222) menjelaskan bahwa yang dihukum menurut Pasal 303 KUHP adalah orang yang:

      a.       Mengadakan atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai pencaharian. Jadi, seperti seorang bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka perjudian. Orang yang turut campur dalam hal ini pun dihukum juga. Perjudiannya sendiri tidak perlu di tempat umum atau untuk umum, meskipun ditempat yang tertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belum mendapat izin dari yang berwajib.

     b.      Dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada khalayak umum. Perjudian disini tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi harus ditempat umum atau yang dapat dikunjungi oleh umum.

      c.       Turut main judi sebagai pencaharian.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Penjelasan selengkapnya mengenai pasal perjudian dapat dibaca dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Berdasarkan penjelasan di atas, seorang web developer yang mengembangkan atau membuat website perjudian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Karena pembuat website perjudian dapat dianggap telah memberikan kesempatan untuk terjadinya permainan judi, dan dapat dianggap turut serta dalam suatu perusahaan yang melakukan perjudian. Sedangkan menurut Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, Anda berpotensi dipidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Hukum Membuat Website Judi Online Menurut UU ITE

Selain dapat dijerat dengan KUHP dan UU 1/2023, web developer yang membuat website judi online juga berpotensi dipidana berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Adapun menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.

Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur sebagai berikut:[3]

   1.      Mendistribusikan, yaitu mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik

    2.      Mentransmisikan, yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

     3.      Membuat dapat diakses, yaitu semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Kemudian, pasal mana yang dapat digunakan untuk menjerat seseorang yang membuat website judi online? Hal ini bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 303 KUHP atau Pasal 426 UU 1/2023, dan kapan harus menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 . Namun, pada praktiknya, pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur perbuatan mengadakan main judi sebagaimana diatur dalam KUHP atau UU 1/2023, dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana UU 1/2024. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal tersebut, atau penegak hukum dapat mengajukan dakwaan secara alternatif.

Berdasarkan artikel Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dakwaan alternatif digunakan jika belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.