
MENGENAL SEJARAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL
MENGENAL SEJARAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Sejarah Hukum Laut Internasional
Laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi.
Konsepsi hukum laut internasional tidak dapat dipisahkan dari sejarah pertumbuhan hukum laut internasional yang mengenal konsepsi res communis dan konsepsi res nullius. Res communis menyatakan bahwa laut merupakan milik bersama masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Sedangkan res nullius menyatakan bahwa laut tidak ada yang memiliki, oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
Secara historis, terdapat pengakuan Paus Alexander VI tahun 1493 atas tuntutan Spanyol dan Portugal, yang membagi samudra di dunia untuk kedua negara. Sebelah barat meridian menjadi milik Spanyol, dan bagian timurnya milik Portugal. Pembagian oleh Paus Alexander VI diperkuat oleh Perjanjian Tordesillas tahun 1494.
Selain itu, terdapat doktrin mare liberum yang dikemukakan Grotius yakni laut hanya bisa terjadi melalui possession yang hanya bisa terjadi melalui okupasi. Okupasi sendiri hanya bisa terjadi atas barang-barang yang dapat dipegang teguh. Untuk dapat dipegang teguh maka barang tersebut harus ada batasnya. Laut adalah sesuatu yang cair dan tidak memiliki batas, sehingga laut tidak dapat diokupasi.
John Selden memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, laut dapat dimiliki oleh negara-negara pantai. Maka, laut bukan merupakan mare liberum, melainkan mare clausum. Namun, pada akhirnya tercapai kompromi dimana Grotius mengakui bahwa laut sepanjang pantai suatu negara dimiliki sejauh yang dapat dikuasai dari darat.
Perkembangan hukum laut berikutnya terjadi sesudah Perang Dunia II ditandai dengan pembatasan terhadap kebebasan di laut lepas, yakni proklamasi oleh Presiden Truman, Amerika Serikat tahun 1945 tentang landas kontinen. Proklamasi Truman kemudian diatur dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1958 mengenai landas kontinen sebagai kaidah hukum yang universal.
Sejarah UNCLOS
United Nations on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) adalah sebuah perjanjian internasional yang lahir dari hasil konferensi atau pertemuan bangsa-bangsa yang difasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations (UN).
Konferensi Hukum Laut I diselenggarakan pada tahun 1958 di Jenewa dan menghasilkan 4 konvensi antara lain tentang:
1. laut teritorial dan zona tambahan;
2. laut lepas;
3. perikanan dan perlindungan kekayaan hayati laut lepas;
4. landas kontinen.
Konferensi Hukum Laut II diselenggarkan pada tahun 1960 dan tidak menghasilkan kesepakatan ataupun konvensi apapun, namun terdapat beberapa hal yang dibahas, namun tidak mencapai sepakat, antara lain:
1. rezim selat;
2. hak negara pantai di bidang perikanan laut;
3. pendefinisian landas kontinen secara pasti;
4. perjuangan Indonesia terhadap wawasan nusantara.
Konferensi Hukum Laut Internasional III diselenggarakan pada tahun 1982 di Montego Bay, dan menghasilkan satu konvensi yang terdiri dari XVII Bab, 320 Pasal, dan 9 Annex atau lampiran. Konferensi ini menghasilkan Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982, yang mulai berlaku tanggal 16 November 1994 setelah diterimanya ratifikasi ke-60.
Dalam Konferensi Hukum Laut III, Indonesia juga berhasil memperkenalkan konsepsi negara kepulauan (archipelagic state), dan berbagai konsekuensinya telah diakomodasi dalam UNCLOS 1982. Sebagai informasi, disarikan dari Kisah Lahirnya Konsep Negara Kepulauan Buah Pikir Mochtar Kusumaatmadja, konsep negara kepulauan diperkenalkan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Dalam mengajukan konsep negara kepulauan agar diterima menjadi prinsip dari UNCLOS 1982, Mochtar Kusumaatmadja bekerja sama dengan Filipina, Fiji, dan Mauritius, hingga akhirnya konsep negara kepulauan diterima secara internasional.
Article 46 UNCLOS 1982 mendefinisikan negara kepulauan sebagai:
a. "archipelagic State" means a State constituted wholly by one or more archipelagos and may include other islands;
b. "archipelago" means a group of islands, including parts of islands, interconnecting waters and other natural features which are so closely interrelated that such islands, waters and other natural features form an intrinsic geographical, economic and political entity, or which historically have been regarded as such.
Pada intinya, negara kepulauan adalah negara yang terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat meliputi pulau-pulau lainnya. Lalu, setidaknya ada empat elemen yang harus dipenuhi untuk dikatakan sebagai archipelago, yaitu:
• gugusan pulau-pulau;
• yang berdekatan,
• merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi, dan politik; serta
• secara historis dianggap demikian.
Adapun, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU 17/1985.
Renata Christha Auli