
Konsultasi dan Koordinasi Pembentukan Desa Sadar Hukum Serta Mengirim SK Kepala Desa tentang pembentukan Paralegal pada Posbankum Kabupaten Sukoharjo
Konsultasi & Koordinasi Desa Sadar HukumPada 11 September 2025, Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo melaksanakan koordinasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Semarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Membahas pembentukan Desa Sadar Hukum & Desa Binaan Sadar Hukum di Sukoharjo
Menyelaraskan pembinaan desa sadar hukum sesuai SK Bupati
Mendorong peran paralegal desa dalam penguatan akses bantuan hukum masyarakat
Dalam kesempatan ini juga disampaikan SK Kepala Desa tentang Pos Bantuan Hukum (46 SK) dan Paralegal Desa (202 SK) sebagai dasar pelaksanaan pembinaan.
Dengan sinergi dan pendampingan teknis, diharapkan terbentuknya Desa Sadar Hukum dapat meningkatkan budaya hukum, kesadaran masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.