Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Tahun Anggaran 2026 Desa Tanjung Kecamatan Nguter
Kamis, 5 Februari 2026. Bagian Hukum Setda Sukoharjo telah melaksanakan Kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tahun 2026.Pembinaan KADARKUM dilaksanakan di Desa Tanjung Kecamatan Nguter yang dihadiri oleh Masyarakat Desa Tanjung dengan Narasumber dari Polres Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Tema yang disampaikan oleh narasumber yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penyaji dari Polisi Resor Sukoharjo;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyaji dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan penyaji dari Pengadilan Negeri Sukoharjo; dan
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan penyaji dari Pengadilan Agama Sukoharjo
Maksud dan tujuan acara KADARKUM yaitu agar masyarakat lebih mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat.