
Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025
Penyuluhan Hukum Perkuat Komitmen Integritas Aparatur Pemerintah Daerah Sukoharjo
SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Daerah Tahun 2025 pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Inspektorat dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, dengan tujuan memperkuat komitmen aparatur pemerintah daerah terhadap nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, S.IP., M.Si., M.H., membuka acara dengan menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo atas kerja sama dan dukungannya dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi perangkat daerah.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yakni Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan Aji Rahmadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Dalam penyampaian materinya, para narasumber membahas berbagai topik penting seperti jenis dan dasar hukum tindak pidana korupsi, titik rawan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, serta strategi pencegahan korupsi melalui penguatan sistem transparansi, pengawasan internal, dan partisipasi publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah semakin memahami pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi sebagai fondasi menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.