Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 - 15 Oktober 2025

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo kembali menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Daerah Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum, integritas, dan transparansi bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan. Tema yang diangkat tahun ini berfokus pada “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Integritas Perangkat Daerah.”

Narasumber dan Materi

Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama:

  • Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yang memaparkan tentang Jenis dan Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi, termasuk titik rawan korupsi di lingkungan pemerintahan serta pentingnya menanamkan nilai kejujuran dan integritas dalam pelayanan publik.

  • Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yang menjelaskan upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan perangkat daerah melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, serta sistem pengawasan berbasis teknologi.

Kegiatan dipandu oleh Bapak Chairul Saleh, S.H. selaku moderator yang mengarahkan jalannya diskusi dengan interaktif dan informatif.

Peserta dan Interaksi

Peserta kegiatan meliputi perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo.
Para peserta aktif dalam sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan hukum, mulai dari etika pelayanan publik, status pegawai non-NIP, hingga penerapan prinsip transparansi di instansi pemerintah.

Komitmen Pemerintah Daerah

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencegah praktik korupsi di tingkat daerah.

Penyuluhan hukum ini ditutup dengan pesan agar seluruh perangkat daerah terus memperkuat integritas, meningkatkan pengawasan internal, serta memberikan pelayanan publik yang bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 - 15 Oktober 2025
T.E.U. Orang/Badan : jdih sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Bagian Hukum
Subjek : Penyuluhan Hukum
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kejaksaan Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru