Perlindungan HAM Bagi Saksi dan Korban Penyandang Disabilitas

Perlindungan Saksi dan Korban

Pada dasarnya, Indonesia memiliki instrumen hukum yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan saksi dan korban, yaitu UU 13/2006 dan perubahannya.

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

Sedangkan korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Tujuan perlindungan terhadap saksi dan korban adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terhadap saksi dan korban adalah dengan diaturnya hak saksi dan korban, antara lain:

  1. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau diberikannya;
  2. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. mendapat penerjemah;
  5. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. dirahasiakan identitasnya;
  10. mendapat identitas baru;
  11. mendapat tempat kediaman sementara;
  12. mendapat tempat kediaman baru;
  13. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. mendapat nasihat hukum;
  15. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
  16. mendapat pendampingan.

Hak sebagaimana disebutkan di atas diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”).

Kemudian, hak saksi dan korban juga dapat ditemukan pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Hak saksi terdapat dalam Pasal 143 UU 20/2025, antara lain:

  1. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
  2. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
  3. mendapat bantuan hukum;
  4. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  5. mendapat penerjemah atau juru bahasa;
  6. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  7. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun saksi telah mengambil sumpah atau janji;
  8. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  9. dirahasiakan identitasnya;
  10. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
  11. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  12. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/atau
  13. bebas dari penyiksaan, intimidasi perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan UU 20/2025.

Sedangkan hak korban diatur dalam Pasal 144 UU 20/2025:

  1. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
  2. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
  3. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. mendapat penerjemah atau juru bahasa;
  5. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;
  7. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  10. dirahasiakan identitasnya;
  11. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
  12. mengajukan restitusi melalui tuntutan;
  13. melakukan mekanisme keadilan restoratif;
  14. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  15. mendapat bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis;
  16. mendapat nasihat hukum;
  17. mendapat pendampingan oleh pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;
  18. mendapat tempat kediaman sementara;
  19. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas perlindungan berakhir;
  20. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;
  21. mendapat identitas baru;
  22. mendapatkan restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  23. mendapat tempat kediaman baru;
  24. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan;
  25. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam UU 20/2025.

Lantas, bagaimana bagi perlindungan saksi dan korban penyandang disabilitas?

Perlindungan Saksi dan Korban Penyandang Disabilitas

UU HAM mengategorikan penyandang cacat sebagai kelompok masyarakat yang rentan. Sebagai kelompok masyarakat rentan, penyandang cacat memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU HAM:

Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Selain itu, terdapat juga ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU HAM yang berbunyi:

Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Sebagai informasi, perlu diperhatikan bahwa istilah penyandang cacat memang masih dipakai dalam UU HAM. Namun, setelah diratifikasinya UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (“UNCRPD”) melalui UU 19/2011, dan setelah diundangkannya UU 8/2016istilah penyandang cacat tidak dipakai lagi.

Selanjutnya, UU 8/2016 mengatur lebih jelas mengenai akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Hal ini sebagaimana terdapat pada beberapa ketentuan berikut. PertamaPasal 5 ayat (1) huruf d UU 8/2016 mengatur bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak keadilan dan perlindungan hukum.

KeduaPasal 9 huruf f UU 8/2016 menegaskan bahwa hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan. Dalam konteks ini, Pasal 36 ayat (1) UU 8/2016 menetapkan lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

Dalam ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Hal yang serupa juga dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 145 UU 20/2025 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana dan prasarana berdasarkan ragam penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana diatur dalam peraturan pemerintah.

Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP 39/2020 yang mengatur lebih lanjut tentang pentingnya penilaian personal dan penyediaan pendamping disabilitas serta penerjemah. Menurut Johanes Widijantoro (penulis sebelumnya), hal ini penting guna menentukan hambatan yang dihadapi dan pendekatan seperti apa yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dalam menjalani proses peradilan. Penilaian personal menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses peradilan yang melibatkan penyandang disabilitas, baik dalam statusnya sebagai pelaku, saksi, maupun korban.

Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 39/2020, penyandang disabilitas dalam proses peradilan diberikan akomodasi yang layak berdasarkan ragam penyandang disabilitas, yang terdiri atas pelayanan, sarana dan prasarana. Adapun akomodasi yang layak berupa pelayanan paling sedikit terdiri atas:

  1. perlakuan nondiskriminatif;
  2. pemenuhan rasa aman dan nyaman;
  3. komunikasi yang efektif;
  4. pemenuhan informasi terkait hak penyandang disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
  5. penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;
  6. penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan
  7. penyediaan pendampingan disabilitas dan/atau penerjemah.

Terlebih dalam melaksanakan akomodasi yang layak, lembaga penegak hukum menyediakan:

  1. pendamping disabilitas;
  2. penerjemah;
  3. petugas lain yang terkait;
  4. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
  5. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan dan/atau
  6. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

Kemudian, mengenai akomodasi yang layak berupa sarana dan prasarana disediakan oleh lembaga penegak hukum kepada penyandang disabilitas berdasarkan ragam penyandang disabilitas.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Perlindungan HAM Bagi Saksi dan Korban Penyandang Disabilitas
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : HAM - Disabilitas
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru