Buku Detail

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Buku Detail
Tipe Dokumen :
Judul : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U. Badan : Indonesia
Nomor Panggil :
Cetakan/Edisi :
Tempat Terbit : Jakarta
Penerbit : Kantor Pusat Departemen Dalam Negeri
Tahun Terbit : 2004
Deskripsi Fisik :

Buku ini berisi tentang ; Sebagai Lembaga Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai kedudukan  setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah, kedudukan yang setara bermakna bahwa antara DPRD dan Pemerintah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi. Untuk terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung, diperlukan adanya pngaturan tentang hak-hak protokoler dan Pimpinan dan Anggota DPRD.

    Kedudukan DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama dengan pemerintah Daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan Pemerintah Daerah, yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima oleh masyarakat

Subjek : Kedudukan Protokoler
ISBN/ISSN :
Bahasa :
Bidang Hukum :
Nomor Induk Buku :
Lokasi :
Lampiran :