Buku Detail

Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan

Buku Detail
Tipe Dokumen :
Judul : Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan
T.E.U. Badan : Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH, MH
Nomor Panggil :
Cetakan/Edisi :
Tempat Terbit : Jakarta
Penerbit : Sinar Grafika
Tahun Terbit : 2019
Deskripsi Fisik :

Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. hasil hasil dari  pendaftaran itu berupa sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat. maksudnya nya, “selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar”. kebenaran yang terkandung dalam sertifikat tersebut harus diterima, baik  Dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam perkara di pengadilan. dengan demikian fungsi sertifikat hak atas tanah dapat juga mencegah dan atau mengeliminir bahkan mempermudah penyelesaian sengketa penguasaan atas tanah dalam kehidupan masyarakat.

Kecuali itu, Lembaga pendaftaran tanah, dapat juga berfungsi sebagai wahana untuk melaksanakan secara  publisitas dari jaminan yang menggunakan lembaga hak tanggungan. Kendati  sarat spesialitas hak tanggungan telah terpenuhi, bila  akta pembebanan hak tanggungan nya tidak didaftarkan, maka kita grade tidak memiliki hak istimewa berupa penjual objek jaminan guna mendapatkan pelunasan piutang nya terlebih dahulu dari penagih penagih lainnya. kedua lembaga tersebut merupakan bagian dari hukum tanah nasional yang diadopsi dari lembaga hukum barat, karena sumber hukum pembentukan hukum tanah nasional yaitu hukum adat tidak mengenalnya, padahal lembaga tersebut sangat diperlukan dalam kegiatan bisnis modern.

Subjek : tanah, pertanahan
ISBN/ISSN : 978-979-007-849-9
Bahasa :
Bidang Hukum :
Nomor Induk Buku :
Lokasi :
Lampiran :