Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2086 – 2100 dari total 3.188 istilah
Perangkat lunak legal adalah
Istilah Hukumperangkat lunak yang berlisensi.
Perangkat lunak legal adalah
Istilah Hukumperangkat lunak yang berlisensi.
Perangkat lunak proprietary adalah
Istilah Hukumperangkat lunak yang dibangun dan dikembangkan oleh perorangan/perusahaan dimana source program (program asli)-nya tidak diberikan sehingga tidak dapat dimodifikasi oleh pembeli atau penggunanya dan untuk menggunakannya secara legal, diperlukan biaya untuk mendapatkan lisensinya.
Perangkat lunak proprietary adalah
Istilah Hukumperangkat lunak yang dibangun dan dikembangkan oleh perorangan/perusahaan dimana source program (program asli)-nya tidak diberikan sehingga tidak dapat dimodifikasi oleh pembeli atau penggunanya dan untuk menggunakannya secara legal, diperlukan biaya untukmendapatkan lisensinya.
Peraturan Bersama
Istilah Hukumnaskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah
Peraturan bersama adalah
Istilah Hukumnaskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
Peraturan Bupati
Istilah Hukumnaskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Bupati.
Peraturan Bupati adalah
Istilah Hukumnaskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Bupati.
Peraturan Daerah
Istilah Hukumperaturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan Persetujuan bersama Bupati.
Peraturan Daerah
Istilah Hukumnaskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan
Peraturan daerah adalah
Istilah Hukumnaskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Peraturan Desa
Istilah Hukumperaturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD
Peraturan Desa adalah
Istilah Hukumperaturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD
Peraturan Desa adalah
Istilah HukumPeraturan Perundang-undangan yangdibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa
Istilah Hukumperaturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi