Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2131 – 2145 dari total 3.188 istilah
Peristiwa Kependudukan
Istilah Hukumkejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap
Peristiwa Kependudukan
Istilah Hukumkejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Peristiwa Penting
Istilah Hukumkejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Peristiwa Penting
Istilah Hukumkejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan
Perizinan adalah
Istilah Hukumsegala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perizinan pararel
Istilah Hukumpenyelenggaraan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin, yang diproses secara terpadu dan bersamaan
Perizinan Tertentu
Istilah HukumKegiatan Tertentu Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian, pengawasan atas kegiatan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
Perizinan Tertentu
Istilah HukumKegiatan Tertentu Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian, pengawasan atas kegiatan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Perjalanan Dinas adalah
Istilah Hukumperjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama dari kantor domisili Pegawai Negeri Sipil/Non Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan dilakukan untuk kepentingan Negara/Daerah atas perintah pejabat yang berwenang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah
Istilah Hukumperjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintah Daerah
perjalanan dinas jabatan adalah
Istilah Hukumperjalanan dinas melewati batas kota/atau dalam daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri
perjalanan dinas jabatan dalam daerah adalah
Istilah Hukumperjalanan dinas ke luar tempat kedudukan satuan kerja perangkat daerah yang dilakukan dalam wilayah kabupaten
perjalanan dinas jabatan luar daerah adalah
Istilah Hukumperjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten dalam wilayah republik indonesia untuk kepentingan daerah
perjalanan dinas pindah adalah
Istilah Hukumperjalanan dinas dari tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah
Perjanjian Kerja
Istilah Hukumperjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak