Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2176 – 2190 dari total 3.188 istilah
Pertambangan
Istilah Hukumsebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang
Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah
Istilah Hukumseluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agro industri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agro ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar- besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pertelaan
Istilah Hukumpenjelasan tentang uraian, gambar dan batas secara jelas baik vertikal maupun horizontal dari masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsionalnya
Pertimbangan teknis
Istilah Hukumpertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
Istilah Hukumpemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis
Perubahan adalah
Istilah Hukummerubah atau menyisipkan suatu naskah dinas.
Perubahan Perusahaan
Istilah Hukumperubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama
Perubahan Status Desa
Istilah Hukumtindakan merubah status desa yang ada menjadi Kelurahan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perumahan
Istilah Hukumkelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas
Perusahaan adalah
Istilah Hukumsetiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan di Daerah
Perusahaan adalah :
Istilah Hukuma. setiap bentuk usaha yang berbadan hukurn atau tidak berbadan hukum, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam, atau bentuk lain;b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan Angkutan Umum
Istilah Hukumbadan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Perusahaan Industri
Istilah Hukumsetiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia
Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu
Istilah Hukumperusahaan yang memenuhi kriteria industri padat karya sebagaimana diatur oleh Menteri Perindustrian
Perusakan lingkungan hidup
Istilah Hukumtindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.