Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2146 – 2160 dari total 3.188 istilah
Perkara adalah
Istilah Hukummasalah hukum yang perlu diselesaikan
Perkara adalah
Istilah Hukummasalah hukum yang perlu diselesaikan
Perkeretaapian
Istilah Hukumsatu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api
Perkumpulan petani pemakai air
Istilah HukumKelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi
perkumpulan petani pemakai air (P3A) adalah
Istilah Hukumkelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi
Perkumpulan Petani Pemakai Air yangselanjutnya disebut P3A adalah
Istilah Hukumadalah kelembagaanpengelola irigasi yang menjadi wadah petanipemakai air dalam suatu daerah layanan/petaktersier atau desa yang dibentuk secarademokratis oleh petani pemakai air termasuklembaga lokal pengelola irigasi.
Perlakuan salah terhadap anak
Istilah Hukumsemua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab dan/atau mereka yang memiliki kuasa atas anak, yang seharusnya dapat dipercaya yaitu orang tua, keluarga dekat, guru, pembina, aparat penegak hukum, pengasuh dan pendamping.
Perlengkapan kantor adalah
Istilah Hukumalat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan
Perlindungan
Istilah Hukumsegala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak-hak korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, pelayanan terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan
Perlindungan
Istilah Hukumsegala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak-hak korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, pelayanan terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan
Perlindungan Anak
Istilah Hukumsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Perlindungan Anak
Istilah Hukumsegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agardapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan khusus
Istilah Hukumperlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yangberhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran
Perlindungan Penyandang Cacat adalah
Istilah Hukumupaya penghormatan dan pemenuhan kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat yang meliputi kegiatan aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan peningkatan taraf kesejahteraan sosial.
Perlindungan sosial
Istilah Hukumupaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak penyandang disabilitas