Penanggulangan Kemiskinan

PERATURAN DAERAH Nomor 1 Tahun 2012
Deskripsi Peraturan
Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Preview Dokumen
Tanggapan Masyarakat 6
Bambang Begajah sukoharjo
26 Feb 2026 08:38

TANGGAPAN TERHADAP PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan, perlu disampaikan bahwa regulasi dimaksud telah ditetapkan lebih dari satu dekade yang lalu. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi perkembangan signifikan baik dalam aspek kebijakan nasional, regulasi, kelembagaan, maupun pendekatan strategis dalam penanggulangan kemiskinan.

Saat ini, kebijakan penanggulangan kemiskinan secara nasional telah mengalami berbagai pembaruan, antara lain melalui penguatan koordinasi lintas sektor oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, penajaman sasaran program oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta penyesuaian arah kebijakan pembangunan nasional dalam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Selain itu, berbagai regulasi terbaru dan kebijakan turunan lainnya telah mengatur mekanisme pendataan, integrasi program, serta sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan berbasis data terpadu.

Beberapa substansi dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 dipandang sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, terutama terkait:

Mekanisme pendataan dan validasi data kemiskinan;

Skema intervensi dan integrasi program lintas perangkat daerah;

Penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD);

Penyesuaian indikator kemiskinan sesuai standar nasional terkini;

Transformasi digital dalam sistem pelaporan dan monitoring evaluasi.

Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan, baik melalui perubahan sebagian (amandemen) maupun penyusunan regulasi baru, agar:

Selaras dengan kebijakan dan regulasi nasional terbaru;

Responsif terhadap dinamika sosial dan kondisi kemiskinan terkini;

Mampu mendukung pencapaian target penurunan kemiskinan daerah secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan;

Mengoptimalkan sinergi antar perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya.

Peninjauan kembali tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan secara komprehensif di daerah.

Admin JDIH
11 Mar 2026 10:32

Terima Kasih Bapak Bambang atas tanggapan dan masukan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan tanggapan anda sangat membantu kami dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tersebut.

Wahyu Raharjo Sukoharjo
17 Mar 2026 08:03

Substansi Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sukoharjo perlu menekankan keterkaitan yang lebih kuat antara kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah. Pengaturan dalam perda sebaiknya secara eksplisit menegaskan bahwa program penanggulangan kemiskinan harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, dan Renstra perangkat daerah sebagaimana kerangka perencanaan yang diatur dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020. Hal ini penting agar kebijakan dalam perda tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar menjadi acuan dalam proses perencanaan program dan kegiatan perangkat daerah.

Selain itu, perda juga perlu memberikan arah yang jelas terkait penganggaran program penanggulangan kemiskinan, khususnya melalui mekanisme penandaan (tagging) anggaran sehingga program yang berkontribusi pada penurunan kemiskinan dapat teridentifikasi secara jelas dalam APBD. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan penganggaran daerah yang ditekankan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Di sisi lain, substansi kebijakan daerah juga perlu selaras dengan arah percepatan penanggulangan kemiskinan secara nasional sebagaimana ditekankan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Dengan penguatan tersebut, perda diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen yang mampu mengarahkan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan secara lebih terintegrasi dan terukur.

Yuni Mojolaban
30 Mar 2026 13:21

Di dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim pada point 47 huruf c dimana Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk mendukung program sekolah rakyat di wilayah Kabupaten/Kota berupa penyiapan lahan, perizinan, dan penyiapan guru serta tenaga pendidik dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Terkait dengan hal tersebut sebagai salah satu program strategis nasional Presiden, perlu tidak pengaturan mengenai hal tersebut diakomodir dalam Perda terkait dengan penanggulangan kemiskinan ini?

Danang Wisnu Anggoro Dompilan RT 3 RW 1, Jombor, Bendosari, Sukoharjo
01 Apr 2026 14:24

Sudah saatnya Perda ini untuk di revisi, karena beberapa hal sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual
Misalnya terkait dengan diterapkan nya DTSEN yg sekarang menjadi data acuan tunggal dalam rangka penanganan kemiskinan

Admin JDIH
07 Apr 2026 13:16

menjawab pertanyaan An. Ibu Yuni, Terima Kasih atas tanggapan dan masukan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan tanggapan anda sangat membantu kami dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tersebut.

terkait penyiapan lahan dan perizinan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyiapkan lahan seluas 5,1 hektar di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen yang ditargetkan beroperasi pada Juli 2026. Proyek yang didanai pemerintah pusat ini ditujukan bagi siswa kurang mampu dari jenjang SD hingga SMA di wilayah Soloraya. Proyek tersebut dilaksanakan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Sosial,
Sedangkan terkait penyiapan guru serta tenaga pendidik dilaksanakan langsung oleh Kementerian Sosial.
Berdasarkan penjelasan diatas, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak berwenang untuk mengatur hal tersebut karena merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Sampaikan Kritik Dan Saran
Captcha