Penanggulangan Kemiskinan

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Deskripsi Peraturan
Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Preview Dokumen
Tanggapan Masyarakat 2
Faris Solo
25 Feb 2026 06:27

Oke

Bambang Begajah sukoharjo
26 Feb 2026 08:38

TANGGAPAN TERHADAP PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan, perlu disampaikan bahwa regulasi dimaksud telah ditetapkan lebih dari satu dekade yang lalu. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi perkembangan signifikan baik dalam aspek kebijakan nasional, regulasi, kelembagaan, maupun pendekatan strategis dalam penanggulangan kemiskinan.

Saat ini, kebijakan penanggulangan kemiskinan secara nasional telah mengalami berbagai pembaruan, antara lain melalui penguatan koordinasi lintas sektor oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, penajaman sasaran program oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta penyesuaian arah kebijakan pembangunan nasional dalam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Selain itu, berbagai regulasi terbaru dan kebijakan turunan lainnya telah mengatur mekanisme pendataan, integrasi program, serta sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan berbasis data terpadu.

Beberapa substansi dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 dipandang sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, terutama terkait:

Mekanisme pendataan dan validasi data kemiskinan;

Skema intervensi dan integrasi program lintas perangkat daerah;

Penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD);

Penyesuaian indikator kemiskinan sesuai standar nasional terkini;

Transformasi digital dalam sistem pelaporan dan monitoring evaluasi.

Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan, baik melalui perubahan sebagian (amandemen) maupun penyusunan regulasi baru, agar:

Selaras dengan kebijakan dan regulasi nasional terbaru;

Responsif terhadap dinamika sosial dan kondisi kemiskinan terkini;

Mampu mendukung pencapaian target penurunan kemiskinan daerah secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan;

Mengoptimalkan sinergi antar perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya.

Peninjauan kembali tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan secara komprehensif di daerah.

Sampaikan Kritik Dan Saran
Captcha