PERUSAHAAN DAERAH PERTANIAN KABUPATEN SUKOHARJO
Deskripsi Peraturan
Preview Dokumen
Tanggapan Masyarakat 2
Membaca salah satu ruang lingkup usaha yang ada di Pasal 5 mengenai penyelenggaraan usaha bidang rice milling, belakangan ini usaha rice mile yang ada di masyarakat sudah mulai surut bahkan tidak sedikit yang mengalami penutupan usaha, banyak masyarakat yang langsung menjual hasil pertanian (padi) mereka kepada tengkulak pada saat proses panen berlangsung.
Berkaiatan dengan usaha tersebut, apakah pelaksanaan Perda ini masih relevan dengan perkembangan usaha pertanian saat ini?
mohon penjelasan tentang usaha perusahaan daerah pertanian di kabupaten sukoharjo karena saya masyarakat awam dan selaku petani dari jaman kolonial hingga sekarang masih eksis menjadi petani belum pernah ada perusahaan pertanian yang mewadahi hasil usaha tani seperti kami sehingga kesan nya hanya formalitas saja dalam pembuatan perda pertanian tersebut,saran saja buatkan peraturan yang berpihak pada rakyat dan tidak mbulet dalam pelaksanaanya.nuwn
Sampaikan Kritik Dan Saran
Kategori Bidang Hukum
Bidang Hukum
ANGGOTA JDIH
Pengaturan Bahasa
Informasi Online
Glosarium Hukum
Selamat datang di Glosarium Hukum!
Silakan ketikkan kata pada kolom di bawah untuk menemukan istilah teknis (technical term) yang sering digunakan dalam bidang hukum.