PERUSAHAAN DAERAH PERTANIAN KABUPATEN SUKOHARJO

PERATURAN DAERAH Nomor 2 Tahun 2013
Deskripsi Peraturan
Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo
Preview Dokumen
Tanggapan Masyarakat 2
Wahyu Joho
21 Apr 2026 09:34

Membaca salah satu ruang lingkup usaha yang ada di Pasal 5 mengenai penyelenggaraan usaha bidang rice milling, belakangan ini usaha rice mile yang ada di masyarakat sudah mulai surut bahkan tidak sedikit yang mengalami penutupan usaha, banyak masyarakat yang langsung menjual hasil pertanian (padi) mereka kepada tengkulak pada saat proses panen berlangsung.

Berkaiatan dengan usaha tersebut, apakah pelaksanaan Perda ini masih relevan dengan perkembangan usaha pertanian saat ini?

Warno Bendosari
21 Apr 2026 09:57

mohon penjelasan tentang usaha perusahaan daerah pertanian di kabupaten sukoharjo karena saya masyarakat awam dan selaku petani dari jaman kolonial hingga sekarang masih eksis menjadi petani belum pernah ada perusahaan pertanian yang mewadahi hasil usaha tani seperti kami sehingga kesan nya hanya formalitas saja dalam pembuatan perda pertanian tersebut,saran saja buatkan peraturan yang berpihak pada rakyat dan tidak mbulet dalam pelaksanaanya.nuwn

Sampaikan Kritik Dan Saran
Captcha