agian Hukum Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Perkara Perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN.Skh atas nama Dra. Sri Suharmi telah dilaksanakan dengan melibatkan jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
24 Februari 2026, Bagian Hukum Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Perkara Perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN.Skh atas nama Dra. Sri Suharmi telah dilaksanakan dengan melibatkan jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Sukoharjo Teguh Pramono, SH. MH. dan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Retno Widiyanti B., SH. serta dihadiri oleh Camat Gatak, Ketua dan Anggota Tim Kerja Pelaksana Kegiatan Bantuan Hukum.
Pembahasan difokuskan pada perumusan Jawaban Gugatan terhadap perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Sukoharjo, khususnya terkait dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penukaran dan pemecahan Letter C Nomor 370 Desa Wironanggan serta penerbitan Sertipikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa.
Seluruh substansi konsep jawaban, baik pada bagian eksepsi maupun pokok perkara, telah dicermati secara menyeluruh. Berbagai perbaikan redaksional dan penguatan argumentasi hukum dilakukan agar jawaban tersusun sistematis, jelas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jawaban Gugatan yang telah disepakati akan diunggah melalui Aplikasi E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 26 Februari 2026.
Komitmen kami adalah memastikan setiap proses penyelesaian perkara dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
#BagianHukum
#SetdaSukoharjo
#BantuanHukum
#Sukoharjo
#tertibhukum