Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak
Penyitaan Barang Bukti
Menurut hemat kami, handphone (“HP”) milik kerabat Anda yang ditahan oleh penyidik berbulan-bulan sebagai barang bukti tersebut diperuntukkan untuk keperluan pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP baru yang berbunyi:
Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sementara barang bukti sendiri adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.[1]
Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.[2]
Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.[3]
Apa saja benda yang dapat disita? Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) KUHAP baru:
Benda yang dapat disita adalah:
- benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
- benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/atau
- benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.
Bertolak dari ketentuan di atas, dapat dipastikan bahwa HP milik kerabat Anda yang disita oleh penyidik selama berbulan-bulan jika ditujukan untuk mengungkap tindak pidana adalah sah di mata hukum sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti yang disita tersebut harus dijaga dan dilindungi oleh penyidik guna menjaga keamanannya.
Prosedur Pengembalian Barang Bukti
Terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya sebagaimana diterangkan dalam Pasal 133 KUHAP baru yang berbunyi:
Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
- tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
- perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Namun apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.[4]
Lantas, bagaimana pengembalian barang bukti kepada pemiliknya? Berdasarkan Pasal 19 Perkapolri 10/2010, pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda tersebut disita harus berdasarkan perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Adapun, dalam rangka pengeluaran barang bukti tersebut, Ketua Pengelola Barang bukti harus melakukan tindakan:
- memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
- membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
- mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak
Perlu diketahui bahwa pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti, yang diemban di masing-masing tingkat kepolisian, dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.[5]
Apabila barang bukti tersebut telah diterima oleh penyidik, maka barang bukti tersebut akan diamankan oleh Ketua Pengelola Barang Bukti yang bertanggungjawab penuh terhadap keutuhan barang bukti baik secara kuantitas maupun kualitasnya.[6]
Terhadap barang bukti yang telah diamankan dapat dilakukan pengawasan secara khusus dalam hal terjadi kejadian khusus yaitu:[7]
- adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan;
- penyalahgunaan barang bukti;
- hilangnya barang bukti; dan
- adanya bencana yang bisa mengakibatkan barang bukti hilang atau rusak.
Apabila barang bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian atau kebakaran, maka dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kerusakan dilakukan atau akibat kelalaian terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.[8]
Fungsi pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap penanggungjawaban barang bukti, akan tetapi berlaku juga terhadap keseluruhan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Apabila hasil pengawasan penyelidikan dan penyidikan ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu maka akan dilakukan:[9]
- pembinaan, apabila melakukan pelanggaran prosedur;
- proses penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana; atau
- pemeriksaan pendahuluan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Jika memang kerabat Anda menemukan dugaan bahwa barang bukti berupa HP yang semula diminta oleh kepolisian masih tersedia data-data pribadi, tetapi sewaktu dikembalikan sudah tidak ada lagi data-data tersebut, maka kerabat Anda dapat mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.[10]
Selain itu, kerabat Anda juga dapat melaporkan oknum polisi tersebut dengan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE dan Pasal 365 UU 1/2023 tentang KUHP baru.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 48 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 365 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta setiap orang yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan:
- barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi pejabat yang berwenang; atau
- akta, surat atau register yang secara tetap atau untuk sementara waktu disimpan atas perintah pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum.
Dengan demikian, jika barang bukti HP kerabat Anda menjadi kembali ke setelan pabrik dan data-data pentingnya hilang, maka kerabat Anda dapat segera melakukan pengaduan Ke Propam Polri dan menempuh jalur hukum pidana dengan membuat laporan polisi atas dasar hukum UU ITE dan KUHP baru di atas.