Analisis Yuridis Larangan Merokok Bagi Pengemudi Sepeda Motor Di Jalan Raya
ANALISIS YURIDIS
LARANGAN MEROKOK BAGI PENGEMUDI SEPEDA MOTOR DI JALAN RAYA
Oleh:
Fahririn, M. Lu’ay Al Hakim
Journal
IURIS SCIENTIA
Penerapan Hukum Bagi Pengemudi Yang
Merokok Saat Berkendara Di Jalan
Aktivitas atau tindakan menghisap rokok dan menghembuskannya
keluar sehingga dapat menimbulkan abu rokok yang tertiup angin sering menerpa
wajah pengendara lainnya. Bahkan, tidak hanya abu tapi bara api rokok yang
masih menyala sangat berbahaya bagi pengendara lain. Berdasarkan fenomena
merokok tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan larangan merokok karena
dianggap menghilangkan konsentrasi ketika orang hendak merokok saat berkendara.
Hal tersebut dinilai sebagai mengganggu konsentrasi sehingga tidak bisa
bereaksi cepat saat ada sesuatu terjadi di jalan. Asap rokok juga berdampak
langsung ke paru-paru dan bisa membuat pengendara terbatuk seketika. Batuk
dengan dahak bahkan dinilai dapat mengganggu konsentrasi di jalan.
Berdasarkan Hukum Positif Indonesia yang berkaitan dengan
pengaturan dari pengendara yang merokok saat berlalu lintas tertera pada Pasal
106 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan
penuh konsentrasi”.
Penjelasan dari Pasal 106 ayat (1) tersebut menyatakan frasa
“penuh konsentrasi” ialah “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,
mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang
di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan
sehingga mengurangi kemampuan dalammengemudikan kendaraan”.
Ketika melihat beberapa Pasal dalam Undang - Undang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada ketentuan secara khusus yang melarang
merokok saat berkendara sepeda motor, kecuali Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang
Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang secara khusus diatur dalam Pasal 6
huruf c yang berbunyi :
“pengemudi dilarang merokok dan
melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi ketika sedang mengendarai
motor”.
Sanksi Terhadap
Pelanggaran
Pelanggaran atas Pasal 106 ayat 1 tersebut memiliki
kosenkuensi yuridis yakni berupa pemidanaan dalam bentuk “pidana kurungan 3
bulan dan/atau denda”, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 283 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudi
kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di jalan sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Perlindungan Korban
terhadap Pengemudi yang Merokok saat Berkendara di Jalan
Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas
adalah hal yang sangat penting karena tidak terlepas dari aturan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam meningkatkan mobilitas sosial dan sangat dekat
masyarakat.
Perlindungan pada korban kecelakaan lalu lintas harus melalui
beberapa tahapan prosedur yang diperoleh oleh korban sebagai hak, antara lain:
1.
Pertolongan
dan perawatan, Pasal 240 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan menunjukan hak korban ini biasa diperoleh korban dari
pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau
pemerintah;
2.
Menghentikan
kendaraan yang dikemudikannya;
3.
Memberikan
pertolongan kepada korban;
4.
Melaporkan
kecelakaan kepada Kepolisian terdekat;
5.
Memberikan
informasi terkait dengan kejadian kecelakaan Terjadinya kecelakaan yang
mengakibatkan kerugian bagi penumpang bukanlah suatu hal yang baru, ini telah
menjadi suatu kebiasaan khususnya bagi negara-negara berkembang, dimana tingkat
kesadaran hukum berlalu lintas masih sangat rendah. Kurangnya kesadaran hukum
khususnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan mengakibatkan terjadinya
kecelakaan lalu lintas yang merupakan salah satu faktor terjadinya kecelakaan
serta faktor manusia sebagai pemakai jalan, baik sebagai pengemudi maupun
sebagai pemakai jalan pada umumnya kurangnya kehati-hatian, sehingga sering
mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Korban bisa menuntut ganti rugi kepada pelanggar lalu lintas
merokok saat berkendara tetapi harus dengan membuat laporan polisi dan korban
harus mempunyai bukti serta korban ada peran aktif untuk membuat laporan.