Analisis Yuridis Larangan Merokok Bagi Pengemudi Sepeda Motor Di Jalan Raya

ANALISIS YURIDIS LARANGAN MEROKOK BAGI PENGEMUDI SEPEDA MOTOR DI JALAN RAYA

Oleh: Fahririn, M. Lu’ay Al Hakim

Journal IURIS SCIENTIA

 

Penerapan Hukum Bagi Pengemudi Yang Merokok Saat Berkendara Di Jalan

Aktivitas atau tindakan menghisap rokok dan menghembuskannya keluar sehingga dapat menimbulkan abu rokok yang tertiup angin sering menerpa wajah pengendara lainnya. Bahkan, tidak hanya abu tapi bara api rokok yang masih menyala sangat berbahaya bagi pengendara lain. Berdasarkan fenomena merokok tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan larangan merokok karena dianggap menghilangkan konsentrasi ketika orang hendak merokok saat berkendara. Hal tersebut dinilai sebagai mengganggu konsentrasi sehingga tidak bisa bereaksi cepat saat ada sesuatu terjadi di jalan. Asap rokok juga berdampak langsung ke paru-paru dan bisa membuat pengendara terbatuk seketika. Batuk dengan dahak bahkan dinilai dapat mengganggu konsentrasi di jalan.

Berdasarkan Hukum Positif Indonesia yang berkaitan dengan pengaturan dari pengendara yang merokok saat berlalu lintas tertera pada Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Penjelasan dari Pasal 106 ayat (1) tersebut menyatakan frasa “penuh konsentrasi” ialah “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mengurangi kemampuan dalammengemudikan kendaraan”.

Ketika melihat beberapa Pasal dalam Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada ketentuan secara khusus yang melarang merokok saat berkendara sepeda motor, kecuali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang secara khusus diatur dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi :

“pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor”.

Sanksi Terhadap Pelanggaran

Pelanggaran atas Pasal 106 ayat 1 tersebut memiliki kosenkuensi yuridis yakni berupa pemidanaan dalam bentuk “pidana kurungan 3 bulan dan/atau denda”, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 283 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

 

Perlindungan Korban terhadap Pengemudi yang Merokok saat Berkendara di Jalan

Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas adalah hal yang sangat penting karena tidak terlepas dari aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam meningkatkan mobilitas sosial dan sangat dekat masyarakat.

Perlindungan pada korban kecelakaan lalu lintas harus melalui beberapa tahapan prosedur yang diperoleh oleh korban sebagai hak, antara lain:

1.      Pertolongan dan perawatan, Pasal 240 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukan hak korban ini biasa diperoleh korban dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah;

2.      Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;

3.      Memberikan pertolongan kepada korban;

4.      Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat;

5.      Memberikan informasi terkait dengan kejadian kecelakaan Terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang bukanlah suatu hal yang baru, ini telah menjadi suatu kebiasaan khususnya bagi negara-negara berkembang, dimana tingkat kesadaran hukum berlalu lintas masih sangat rendah. Kurangnya kesadaran hukum khususnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merupakan salah satu faktor terjadinya kecelakaan serta faktor manusia sebagai pemakai jalan, baik sebagai pengemudi maupun sebagai pemakai jalan pada umumnya kurangnya kehati-hatian, sehingga sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Korban bisa menuntut ganti rugi kepada pelanggar lalu lintas merokok saat berkendara tetapi harus dengan membuat laporan polisi dan korban harus mempunyai bukti serta korban ada peran aktif untuk membuat laporan.

 

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Analisis Yuridis Larangan Merokok Bagi Pengemudi Sepeda Motor Di Jalan Raya
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Sumber : -
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
TEU Orang/Badan : -
Subjek : -
File Dokumen : -

Berita Terbaru