Apakah Kecubung Termasuk Golongan Narkotika?
Oleh: Muhammad Raihan Nugraha
Untuk
menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami bahwa narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam peraturan perundang-undangan.
Penggolongan Narkotika
Mengenai
penggolongan narkotika, dapat ditemukan pengaturannya dalam UU Narkotika.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika dan penjelasannya, narkotika dibagi
menjadi 3 golongan, yaitu:
1. Narkotika Golongan I,
yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan;
2. Narkotika Golongan II,
yaitu narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan
3. Narkotika Golongan III,
yaitu narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan.
Kemudian,
mengenai penggolongan narkotika untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I
UU Narkotika yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang.[5]
Kemudian, mengenai ketentuan perubahan penggolongan narkotika diatur dengan
peraturan menteri.
Sepanjang
penelusuran kami, ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika terbaru
terdapat dalam Permenkes 30/2023. Adapun, daftar penggolongan narkotika
tercantum di dalam Lampiran Permenkes 30/2023, di mana narkotika golongan I
berjumlah 217 jenis, narkotika golongan II berjumlah 90 jenis, dan narkotika
golongan III berjumlah 15 jenis. Sebagai contoh, berikut jenis narkotika
berdasarkan golongannya:
1. Narkotika Golongan I:
kokain mentah, tanaman koka, tanaman ganja, etorfina, tiofentanil dan lain
sebagainya.
2. Narkotika Golongan II:
alfametadol, alfentanil, benzetidin, betametadol, betaprodina dan lain
sebagainya.
3. Narkotika Golongan III:
propiram, polkodina, nikokdina, kodeina, etilmorfina dan lain sebagainya.
Apakah Kecubung Termasuk Golongan Narkotika?
Kecubung
merupakan tanaman yang memiliki efek halusinogenik yang banyak tumbuh di
negara-negara dengan iklim tropis dan sub-tropis, termasuk Indonesia dan
memiliki beberapa nama lain seperti angel’s trumpet, Jimson weed, devil’s
trumpet, Loco weed, Datura metel, dan lain-lain.[7]
Lantas,
apakah kecubung dapat digolongkan sebagai narkotika? Sepanjang penelusuran kami
dalam UU Narkotika dan Permenkes 30/2023, kecubung tidak termasuk ke dalam
salah satu dari tiga golongan narkotika.
Lebih
lanjut, berdasarkan Pedoman Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
dari Badan Narkotika Nasional (“BNN”) sebagaimana dikutip Monica Djaja Saputera
dan Jessica Djaja Saputera dalam jurnal berjudul Intoksikasi Kecubung: Sebuah
Laporan Kasus pada Remaja Laki-Laki Usia 16 Tahun di Kabupaten Kuningan (hal.
226) menyatakan bahwa kecubung adalah suatu substansi yang memiliki efek
halusinogenik yang belum dikategorikan sebagai kelompok narkotika.
Selain
itu, dilansir dari website BNN Kabupaten Tana Toraja yang berdasarkan artikel
Dibalik rupanya yang cantik, Bunga Kecubung ternyata menyimpan sejumlah zat
mematikan diterangkan bahwa kecubung bukanlah merupakan golongan narkotika,
akan tetapi kerap digunakan sebagai penghilang kesadaran atau sebagai zat
pembius, sebab daun kecubung berkhasiat sebagai anestesi. Hal ini karena
kecubung mengandung metil kristalin yang mempunyai efek relaksasi.
Oleh
karena itu, dapat disimpulkan bahwa kecubung saat ini masih belum digolongkan
sebagai narkotika, karena belum terdapat aturan hukum yang mengaturnya. Oleh
karena itu, penyalahgunaan kecubung tidak dapat dipidana.