
Meterai, Perlindungan Hukum dalam Sepotong Kertas
Meterai, Perlindungan Hukum dalam Sepotong Kertas
Meterai memperkuat keabsahan dokumen, memberi kepastian hukum, dan jadi alat pungutan pajak untuk negara.
Meterai sering kita lihat menempel di surat perjanjian, kwitansi pembayaran, atau dokumen-dokumen penting lainnya. Meski hanya berupa selembar kecil dengan nominal tertentu, meterai memiliki fungsi yang jauh lebih penting dari sekadar tempelan. Apa sebenarnya fungsi meterai? Mengapa penggunaannya diatur secara resmi oleh negara?
Pengertian Meterai
Meterai adalah tanda yang menunjukkan bahwa suatu dokumen telah dikenakan bea sesuai dengan ketentuan perpajakan. Di Indonesia, ketentuan mengenai penggunaan meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sejak 1 Januari 2021, Indonesia menggunakan Meterai Rp10.000, yang menggantikan meterai Rp3.000 dan Rp6.000.
Meterai terdiri dari dua jenis:
• Meterai Tempel: Meterai berbentuk fisik yang ditempel pada dokumen.
• e-Meterai: Meterai dalam bentuk digital yang digunakan pada dokumen elektronik.
Fungsi-Fungsi Utama Meterai
1. Sebagai Alat Pemungutan Pajak Negara
Meterai adalah bentuk pungutan pajak atas dokumen. Setiap kali kita membeli meterai dan menggunakannya pada dokumen tertentu, kita secara tidak langsung telah membayar pajak kepada negara. Ini menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
2. Memperkuat Legalitas dan Keabsahan Dokumen
Dokumen yang dibubuhi meterai memiliki kekuatan hukum lebih. Saat terjadi sengketa, dokumen bermeterai dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan. Sebaliknya, dokumen tanpa meterai bisa dianggap lemah dan berisiko tidak diakui secara hukum, meskipun bisa tetap digunakan setelah dikenakan bea meterai secara terutang.
3. Memberi Kepastian dan Perlindungan Hukum
Dengan membubuhkan meterai, para pihak menunjukkan bahwa mereka mengakui dan menyetujui isi dokumen tersebut secara sadar dan sah. Hal ini memberi kepastian hukum atas perjanjian atau transaksi yang dilakukan. Ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kemungkinan penyalahgunaan isi dokumen.
4. Meningkatkan Kredibilitas Dokumen
Dalam praktik bisnis atau transaksi resmi, dokumen yang dibubuhi meterai memberikan kesan profesional dan kredibel. Hal ini penting dalam menjaga kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat, terutama di sektor perbankan, hukum, dan perdagangan.
Dokumen yang Wajib Bermeterai
Menurut Pasal 3 UU No. 10/2020, dokumen berikut wajib dikenai bea meterai:
• Surat perjanjian (sewa, utang-piutang, joint venture)
• Akta notaris termasuk akta pendirian PT dan perubahan anggaran dasar.
• Dokumen pengadilan (surat gugatan, permohonan banding).
• Surat berharga (cek, bilyet giro, wesel).
• Dokumen lelang (sertifikat, berita acara).
Pengecualian:
• Dokumen nilai nominal di bawah Rp5 juta (kecuali untuk surat berharga).
• Dokumen pemerintah yang bersifat strategis.
Konsekuensi Tidak Pakai Meterai
1. Dokumen Tidak Berlaku di instansi resmi (contoh: bank bisa menolak cek tanpa meterai).
2. Denda 200?ri bea meterai yang terutang jika ketahuan dalam pemeriksaan.
3. Risiko Sengketa: Pihak lawan dapat membatalkan perjanjian dengan alasan dokumen tidak sah.
Cara Membubuhkan Meterai yang Benar
1. Meterai Tempel:
• Tempel pada dokumen, lalu tandatangani sebagian di atas meterai.
• Hindari menempel meterai bolak-balik (bisa dianggap tidak sah).
2. Meterai Elektronik:
• Dibubuhkan secara digital melalui sistem e-meterai (contoh: aplikasi POS Indonesia).
Meterai vs. Pajak Lain: Apa Bedanya?
Aspek Bea Meterai Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar Dokumen Penghasilan perorangan/badan
Tarif Flat Rp10.000 Progressive (5–30%)
Fungsi Keabsahan dokumen Penerimaan negara dari aktivitas ekonomi
Kesimpulan
Meterai bukan sekadar biaya tambahan, melainkan:
? Benteng hukum untuk melindungi hak dan kewajiban.
? Kewajiban fiskal yang berdampak pada kepatuhan pajak.
? Investasi kecil untuk menghindari sengketa besar di masa depan.
Dengan memahami fungsi sebenarnya, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih bijak dalam menggunakan meterai—tidak hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian dari transaksi yang bertanggung jawab.
Harrist Riansyah