
Aturan Besaran Gaji Dan THR Direksi
ATURAN
BESARAN GAJI DAN THR DIREKSI
Muhammad
Raihan Nugraha
Kedudukan
Direksi dalam Perusahaan
Pada
dasarnya, direksi adalah organ perseroan, sama halnya dengan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dewan komisaris. Kemudian,
berdasarkan Pasal 109 angka 1 UU
Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka
5 UU
PT,
direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Direksi bertugas untuk
menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan perseroan. Dalam menjalankan tugasnya ini, direksi
berwenang menjalankannya sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam
batas ketentuan dalam UU PT dan perubahannya dan/atau anggaran dasar.
Pengurusan sebagaimana
disebutkan di atas, wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan iktikad
baik dan penuh tanggung jawab. Adapun yang dimaksud dengan penuh tanggung
jawab adalah memperhatikan perseroan dengan saksama dan tekun.
Selanjutnya, perlu
diketahui bahwa anggota direksi diangkat oleh RUPS. Keputusan RUPS mengenai
pengangkatan direksi ini, menetapkan juga saat mulai berlakunya pengangkatan
penggantian, dan pemberhentian tersebut.
Disarikan dari
artikel Apakah
Direksi Asing Wajib Diikutsertakan Program Jamsostek?, walaupun
anggota direksi merupakan tenaga kerja, namun hubungan yang terjadi dengan
perusahaan adalah hubungan korporasi, bukan hubungan kerja.
Jadi, ketentuannya tunduk pada UU PT sebagaimana telah diubah
dengan UU Cipta Kerja, bukan UU
Ketenagakerjaan dan perubahannya serta peraturan
pelaksananya.
Namun, ada juga anggota
direksi yang tidak diangkat melalui RUPS (diangkat oleh Direktur Utama).
Hubungan ini dinamakan hubungan kerja karena adanya unsur upah, perintah kerja
dan pekerjaan.
Oleh karena itu, guna
menyederhanakan jawaban, penulis mengasumsikan anggota direksi yang dimaksud
adalah anggota direksi yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS sehingga
anggota direksi tersebut bukan termasuk kategori pekerja.
Hak
atas Gaji dan THR Bagi Anggota Direksi
Pada dasarnya, anggota
direksi memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan, termasuk Tunjangan
Hari Raya (THR). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU PT, yang
berbunyi:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Ketentuan tentang besarnya gaji dan
tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada dewan komisaris.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan
kepada dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya gaji dan
tunjangan ditetapkan berdasarkan keputusan dewan komisaris.
Berdasarkan pasal di
atas, yang berwenang untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota
direksi adalah RUPS yang ditetapkan dalam bentuk keputusan. Adapun yang
dimaksud dengan besaran gaji adalah besarnya gaji dan tunjangan bagi setiap
anggota direksi.
Sejalan dengan ketentuan
di atas, M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa kewenangan
RUPS dalam menetapkan keputusan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota
komisaris, dapat diberikan kepada dewan komisaris. Pada dasarnya, cara
pemberian kewenangan ini tidak diatur dalam UU PT dan perubahannya. Namun,
menurut M. Yahya Harahap (hal. 370) cara pelimpahannya adalah sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Dapat ditentukan dalam anggaran dasar
perseroan, dalam bentuk klausula yang menegaskan, melalui anggaran dasar,
kewenangan RUPS menetapkan keputusan besarnya gaji dan tunjangan anggota
direksi dilimpahkan kepada komisaris;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Dapat dilimpahkan secara insidentil
berdasar keputusan RUPS yang berisi penegasan, bahwa kewenangan RUPS menetapkan
keputusan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi, dilimpahkan kepada dewan
komisaris.
Jika sudah dilimpahkan
kewenangan RUPS kepada dewan komisaris, maka besarnya gaji dan tunjangan
anggota direksi ditetapkan berdasar keputusan dewan komisaris.
Jadi, terhadap direksi
tidak berlaku ketentuan THR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat
(1) Permenaker
6/2016 yang menyatakan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja
12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Dari
bunyi ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa hak atas THR berdasarkan
Permenaker 6/2016 hanya berlaku terhadap pekerja.
Penulis menyarankan untuk
melihat kembali ketentuan dalam keputusan RUPS terkait gaji dan tunjangan
anggota direksi atau keputusan rapat dewan komisaris dalam hal kewenangan
menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada dewan
komisaris. Singkatnya, anggota direksi berhak atas gaji dan tunjangan
sebagaimana yang diatur dalam RUPS.
Sebagai informasi
tambahan, terhadap anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
berlaku Permen
BUMN 3/2023. Ketentuan mengenai gaji anggota direksi BUMN diberikan dengan
ketentuan antara lain:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->gaji direktur utama BUMN ditetapkan oleh
Menteri; dan
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->gaji anggota direksi BUMN lainnya
ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->wakil
direktur utama BUMN sebesar 90?ri gaji direktur utama BUMN; dan
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->anggota
direksi BUMN sebesar 85?ri gaji direktur utama BUMN.
Kemudian, THR anggota
direksi BUMN diberikan sebesar 1 kali gaji, sebagaimana diatur dalam Pasal
86 Permen BUMN 3/2023.