Aturan Besaran Gaji Dan THR Direksi

ATURAN BESARAN GAJI DAN THR DIREKSI

Muhammad Raihan Nugraha

 

Kedudukan Direksi dalam Perusahaan

Pada dasarnya, direksi adalah organ perseroan, sama halnya dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dewan komisaris. Kemudian, berdasarkan Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Dalam menjalankan tugasnya ini, direksi berwenang menjalankannya sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas ketentuan dalam UU PT dan perubahannya dan/atau anggaran dasar.

Pengurusan sebagaimana disebutkan di atas, wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Adapun yang dimaksud dengan penuh tanggung jawab adalah memperhatikan perseroan dengan saksama dan tekun.

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa anggota direksi diangkat oleh RUPS. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan direksi ini, menetapkan juga saat mulai berlakunya pengangkatan penggantian, dan pemberhentian tersebut.

Disarikan dari artikel Apakah Direksi Asing Wajib Diikutsertakan Program Jamsostek?, walaupun anggota direksi merupakan tenaga kerja, namun hubungan yang terjadi dengan perusahaan adalah hubungan korporasi, bukan hubungan kerja. Jadi, ketentuannya tunduk pada UU PT sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, bukan UU Ketenagakerjaan dan perubahannya serta peraturan pelaksananya.

Namun, ada juga anggota direksi yang tidak diangkat melalui RUPS (diangkat oleh Direktur Utama). Hubungan ini dinamakan hubungan kerja karena adanya unsur upah, perintah kerja dan pekerjaan.

Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban, penulis mengasumsikan anggota direksi yang dimaksud adalah anggota direksi yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS sehingga anggota direksi tersebut bukan termasuk kategori pekerja.

 

Hak atas Gaji dan THR Bagi Anggota Direksi

Pada dasarnya, anggota direksi memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU PT, yang berbunyi:

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada dewan komisaris.

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya gaji dan tunjangan ditetapkan berdasarkan keputusan dewan komisaris.

Berdasarkan pasal di atas, yang berwenang untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi adalah RUPS yang ditetapkan dalam bentuk keputusan. Adapun yang dimaksud dengan besaran gaji adalah besarnya gaji dan tunjangan bagi setiap anggota direksi.

Sejalan dengan ketentuan di atas, M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa kewenangan RUPS dalam menetapkan keputusan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota komisaris, dapat diberikan kepada dewan komisaris. Pada dasarnya, cara pemberian kewenangan ini tidak diatur dalam UU PT dan perubahannya. Namun, menurut M. Yahya Harahap (hal. 370) cara pelimpahannya adalah sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Dapat ditentukan dalam anggaran dasar perseroan, dalam bentuk klausula yang menegaskan, melalui anggaran dasar, kewenangan RUPS menetapkan keputusan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada komisaris;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Dapat dilimpahkan secara insidentil berdasar keputusan RUPS yang berisi penegasan, bahwa kewenangan RUPS menetapkan keputusan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi, dilimpahkan kepada dewan komisaris.

Jika sudah dilimpahkan kewenangan RUPS kepada dewan komisaris, maka besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasar keputusan dewan komisaris.

Jadi, terhadap direksi tidak berlaku ketentuan THR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016 yang menyatakan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Dari bunyi ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa hak atas THR berdasarkan Permenaker 6/2016 hanya berlaku terhadap pekerja.

Penulis menyarankan untuk melihat kembali ketentuan dalam keputusan RUPS terkait gaji dan tunjangan anggota direksi atau keputusan rapat dewan komisaris dalam hal kewenangan menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada dewan komisaris. Singkatnya, anggota direksi berhak atas gaji dan tunjangan sebagaimana yang diatur dalam RUPS.

Sebagai informasi tambahan, terhadap anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berlaku Permen BUMN 3/2023. Ketentuan mengenai gaji anggota direksi BUMN diberikan dengan ketentuan antara lain:

<!--[if !supportLists]-->a.      <!--[endif]-->gaji direktur utama BUMN ditetapkan oleh Menteri; dan

<!--[if !supportLists]-->b.     <!--[endif]-->gaji anggota direksi BUMN lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->wakil direktur utama BUMN sebesar 90?ri gaji direktur utama BUMN; dan

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->anggota direksi BUMN sebesar 85?ri gaji direktur utama BUMN.

Kemudian, THR anggota direksi BUMN diberikan sebesar 1 kali gaji, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Permen BUMN 3/2023.

 

 

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Aturan Besaran Gaji Dan THR Direksi
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Gaji Dan THR
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : Lihat

Berita Terbaru