Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?

Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?

Oleh: Dimas Hutomo, S.H.

Lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan yang dijelaskan dalam Pasal 3 UU LLAJ sebagai berikut:

a.       terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa

b.      terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa

c.       terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat

Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

a.       berperilaku tertib; dan/atau

b.      mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

 Sebagaimana disebutkan di Pasal 106 (1) UU LLAJ, ketika berkendara pengemudi harus menjalankan kewajiban sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" dalam Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. 

Adapun sanksi jika pengemudi tidak berkonsentrasi saat mengemudi diatur di Pasal 283 UU LLAJ, bunyinya: 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Menggunakan GPS = Mengganggu Konsentrasi?

Berdasarkan berita Alasan MK Tetap Larang Penggunaan GPS, Ketua Umum dan Sekjen Toyota Soluna Community (TSC) Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zen, serta Irvan yang berprofesi sebagai driver transportasi online yang diwakili kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa, merasa aktivitasnya mencari nafkah telah dirugikan secara konstitusional oleh Penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, terutama ketika menggunakan GPS saat berkendara, mereka melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menilai permohonan di atas tidak beralasan menurut hukum. Seiring perkembangan teknologi kendaraan bermotor, Mahkamah memahami telah banyak kendaraan bermotor yang diproduksi sekaligus dilengkapi teknologi peta jalan dengan fitur GPS untuk membantu pengemudi mencapai lokasi tujuan. Namun, Mahkamah berpendapat penggunaan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur termasuk aplikasi sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS pada saat berkendara, dalam batas penalaran wajar termasuk dalam hal mengganggu konsentrasi berlalu lintas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Walupun tidak semua pengendara yang menggunakan GPS dapat dinilai mengganggu konsentrasi mengemudi yang membahayakan penggunanya, sehingga penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, Victor Santoso Tandiasa menilai putusan MK ini semakin menimbulkan polemik dan justru tidak memberi keadilan bagi pengendara motor dan mobil. Sebab, MK dalam salah satu pertimbangannya menyebut penggunaan GPS di handphone (HP) mengganggu konsentrasi. Namun, penggunaan GPS yang sudah terpasang (build in) di mobil tidak terkena sanksi pidana. Sehingga demikian penggunaan GPS melalui handphone dapat dipidana menurut Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 UU LLAJ.

Namun menurut Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan di Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, pada dasarnya memang Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 UU LLAJ melarang penggunaan GPS di handphone maupun GPS yang sudah terpasang di mobil karena menggangu konsentrasi saat mengemudi sehingga dapat ditilang. Akan tetapi menurutnya harus dilihat kapan penggunaan GPS itu dilarang? Secara normatif, pelarangan menggunakan GPS yaitu pada saat mengemudi. Berarti penggunaan GPS dalam bentuk apapun, jika dilakukan dalam keadaan berhenti tidak masalah/tidak ditilang. Kalaupun ditilang, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pembelaan di persidangan.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Sumber : -
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
TEU Orang/Badan : -
Subjek : -
File Dokumen : -

Berita Terbaru