Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?
Benarkah Menggunakan
GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?
Oleh: Dimas Hutomo,
S.H.
Lalu lintas dan angkutan jalan
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (UU
LLAJ) adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan
jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Lalu lintas dan angkutan jalan
diselenggarakan dengan tujuan yang dijelaskan dalam Pasal 3 UU
LLAJ sebagai berikut:
a. terwujudnya
pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib,
lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,
serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa
b. terwujudnya
etika berlalu lintas dan budaya bangsa
c. terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
Setiap orang yang menggunakan
jalan wajib:
a. berperilaku
tertib; dan/atau
b. mencegah
hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Sebagaimana disebutkan
di Pasal 106 (1) UU LLAJ, ketika berkendara pengemudi harus
menjalankan kewajiban sebagai berikut:
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya
dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan "penuh
konsentrasi" dalam Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ adalah
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan
tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan
telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang
di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga
memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Adapun sanksi jika pengemudi
tidak berkonsentrasi saat mengemudi diatur di Pasal 283 UU LLAJ,
bunyinya:
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
Menggunakan GPS = Mengganggu Konsentrasi?
Berdasarkan berita Alasan MK
Tetap Larang Penggunaan GPS, Ketua Umum dan Sekjen Toyota Soluna
Community (TSC) Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zen, serta Irvan yang berprofesi
sebagai driver transportasi online yang diwakili kuasa hukumnya
Victor Santoso Tandiasa, merasa aktivitasnya mencari nafkah telah dirugikan
secara konstitusional oleh Penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ,
terutama ketika menggunakan GPS saat berkendara, mereka melakukan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menilai permohonan di atas
tidak beralasan menurut hukum. Seiring perkembangan teknologi kendaraan
bermotor, Mahkamah memahami telah banyak kendaraan bermotor yang diproduksi
sekaligus dilengkapi teknologi peta jalan dengan fitur GPS untuk membantu
pengemudi mencapai lokasi tujuan. Namun, Mahkamah berpendapat penggunaan
telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur termasuk aplikasi
sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS pada saat
berkendara, dalam batas penalaran wajar termasuk dalam hal mengganggu
konsentrasi berlalu lintas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Walupun
tidak semua pengendara yang menggunakan GPS dapat dinilai mengganggu
konsentrasi mengemudi yang membahayakan penggunanya, sehingga penerapannya
harus dilihat secara kasuistis.
Menanggapi Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018 yang menolak
permohonan para pemohon untuk seluruhnya, Victor Santoso
Tandiasa menilai putusan MK ini semakin menimbulkan polemik dan
justru tidak memberi keadilan bagi pengendara motor dan mobil. Sebab, MK
dalam salah satu pertimbangannya menyebut penggunaan GPS
di handphone (HP) mengganggu konsentrasi. Namun, penggunaan GPS yang
sudah terpasang (build in) di mobil tidak terkena sanksi
pidana. Sehingga demikian penggunaan GPS
melalui handphone dapat dipidana menurut Pasal 106 ayat (1) jo.
Pasal 283 UU LLAJ.
Namun menurut Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan di Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, pada dasarnya memang Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 UU LLAJ melarang penggunaan GPS di handphone maupun GPS yang sudah terpasang di mobil karena menggangu konsentrasi saat mengemudi sehingga dapat ditilang. Akan tetapi menurutnya harus dilihat kapan penggunaan GPS itu dilarang? Secara normatif, pelarangan menggunakan GPS yaitu pada saat mengemudi. Berarti penggunaan GPS dalam bentuk apapun, jika dilakukan dalam keadaan berhenti tidak masalah/tidak ditilang. Kalaupun ditilang, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pembelaan di persidangan.