Bisakah Chat Curhatan Jadi Bukti Dalam Perceraian?

BISAKAH CHAT CURHATAN JADI BUKTI DALAM PERCERAIAN?

Nada Davinia Christalya

 

Perlu diketahui bahwa hukum acara yang berlaku di pengadilan agama adalah hukum acara perdata umum, kecuali jika diatur secara khusus dalam undang-undang. Hal ini termaktub di dalam Pasal 54 UU Peradilan Agama yang berbunyi:

Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.

Kemudian, dalam hukum acara perdata, terdapat lima jenis alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg yaitu:

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->bukti dengan surat;

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->bukti dengan saksi;

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->persangkaan-persangkaan;

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->pengakuan;

Ketentuan mengenai alat bukti dalam hukum acara perdata juga diatur di dalam Pasal 1866 KUH Perdata yaitu meliputi bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

 

Bisakah Chat Curhatan Jadi Bukti dalam Perceraian?

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 169 HIR keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, di dalam hukum tidak dapat dipercaya. Maka dari itu, dalam mengajukan gugatan cerai, tidak cukup jika hanya memiliki bukti berupa satu orang saksi. Sehingga, perlu dicari alat bukti lain yang menguatkan selain keterangan dari satu saksi.

Kemudian, chat Whatsapp tergolong sebagai bukti elektronik sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi:

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut mengenai bukti elektronik tersebut diterangkan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:

Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Dengan demikian, pada dasarnya chat Whatsapp yang berisi curhatan dapat diajukan sebagai bukti elektronik dalam gugatan cerai.

Selanjutnya, keterangan yang berkenaan dengan isi chat tersebut dikategorikan sebagai bukti saksi. Disarikan dari artikel “5 Jenis Alat Bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata”, kesaksian merupakan gambaran dari apa yang telah dilihat, didengar, dan dialami oleh saksi, dan keterangan-keterangan ini semata-mata bersifat objektif.

Adapun, kesaksian berupa curhatan dikategorikan sebagai testimonium de auditu, yaitu kesaksian atau keterangan dari saksi yang tidak mengetahui langsung penyebab pertengkaran penggugat/pemohon dengan tergugat/termohon tetapi hanya mendengar cerita dari penggugat/pemohon saja. Sehingga, kesaksian de auditu hanya dapat digunakan sebagai sumber persangkaan.

Berdasarkan Yurisprudensi MA No. 308 K/Pdt/1959 tertanggal 11 November 1950 menentukan bahwa testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi penggunaannya sebagai persangkaan yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu, tidaklah dilarang.

Lantas, apa itu persangkaan? Berdasarkan Pasal 1915 KUH Perdata, persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.

Atas dasar penjelasan di atas, maka bukti curhatan teman melalui chat dapat dijadikan bukti saat mengajukan suatu gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Sementara itu, keterangan saksi juga dapat digunakan dalam persidangan, akan tetapi sifatnya bukan sebagai suatu alat bukti langsung, melainkan sebagai dasar bagi hakim untuk mendapatkan suatu persangkaan.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Bisakah Chat Curhatan Jadi Bukti Dalam Perceraian?
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Perceraian
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : Lihat

Berita Terbaru