
Bisakah Mantan Narapidana Jadi Caleg?
Hak
Warga Negara untuk Dipilih dalam Pemilu
Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa pada hakikatnya setiap
warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk dipilih dan memilih.
Hal ini dijamin di dalam Pasal 43
ayat (1) UU HAM yang
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum.
Lebih lanjut, hak ini juga dijamin di dalam Pasal 25 ayat 1 UU
12/2005 yang menyatakan:
Setiap
warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa
pembatasan yang tidak layak, untuk:
a.
Ikut
serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun
melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b.
Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal
dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk
menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih;
c.
Memperoleh
akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan dalam arti umum.
Apakah
Mantan Napi Bisa Jdi DPR dan DPRD?
Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait mantan narapidana
(“napi”) mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD
provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, maka perlu diketahui terlebih dahulu
syarat yang harus dipenuhi.
Secara umum, syarat untuk
menjadi anggota legislatif diatur di dalam Pasal 240 UU 7/2017. Namun, ketentuan mengenai
mantan narapidana yang mencalonkan jadi anggota DPR atau DPRD diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU
7/2017 yang berbunyi:
tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 di atas dalam Putusan
MK No. 87/PUU-XX/2022 (hal. 36) dinyatakan inkonstusional bersyarat atau
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai:
(i) tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa; (ii) bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Maka, berdasarkan ketentuan di atas, syarat caleg mantan napi
adalah:
1.
tidak pernah dipidana
berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana
yang diancam dengan
pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik);
2.
telah melewati jangka
waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara;
3.
secara jujur atau
terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana; dan
4.
bukan pelaku kejahatan
yang berulang-ulang.
Adapun terhadap ketentuan dalam angka 1 di atas, jika ingin maju
menjadi calon anggota legislatif, maka yang perlu diperhatikan adalah ancaman pidana dari
suatu tindak pidana yang
ditentukan dalam undang-undang, bukan terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap narapidana yang bersangkutan.
Menurut keterangan yang Anda sampaikan, Anda pernah dipidana
karena penyalahgunaan psikotropika berdasarkan Pasal 62 UU 5/1997 yang berbunyi:
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki,
menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam Pasal 62 UU 5/1997 di atas disebutkan bahwa ancaman pidana maksimal adalah 5 tahun. Dengan demikian, secara hukum Anda tidak dapat atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif.