![](https://jdih.sukoharjokab.go.id/images/berita/59e70a9983a43f4dad4d332f5a362de3.jpg)
Bolehkah Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial?
Bolehkah Memviralkan
Orang yang Berutang di Media Sosial?
Oleh: Rifdah Rudi,
S.H.
Menurut KBBI, viral artinya
menyebar luas dan cepat seperti virus. Terminologi ini umumnya dipakai di dunia
maya seperti internet atau sosial media. Berdasarkan definisi tersebut,
memviralkan berarti upaya agar suatu informasi menyebar dengan luas dan cepat.
Sesuatu yang viral dapat bersifat
positif maupun negatif. Dalam hal positif misalnya, ada kejadian kecelakaan
lalu lintas yang diviralkan, sehingga petugas keselamatan dan lalu lintas
segera datang untuk memberikan pertolongan. Sebaliknya, dalam hal yang negatif,
misalnya seperti kasus yang Anda tanyakan, yaitu ketika seseorang berutang
di-posting lalu unggahan tersebut menyebar luas dengan cepat dan
menyebabkan orang yang berutang menjadi malu dan tercemar namanya.
Hukum Memviralkan Utang di Media Sosial
Perlu diketahui, perbuatan
memviralkan seseorang dengan unggahan bercitra buruk yang mengakibatkan nama
seseorang tercemar dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan/atau
penghinaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUPH lama yang
saat artikel ini diterbitkan masih berlaku ataupun Pasal 433 UU
1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu
tahun 2026 sebagai berikut.
Pasal 310 KUHP
1.
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5
juta.
2. Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak
Rp4,5 juta.
3.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri.
Pasal 433 UU 1/2023
1.
Setiap orang yang dengan lisan menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu
Rp10 juta.
2. Jika
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau
gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum,
dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1
tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
3. Perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan
untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Selanjutnya, aturan pencemaran
nama baik terutama yang dilakukan melalui media internet atau media sosial
diatur dalam Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 berikut.
Setiap orang
yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang
lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp400 juta.
Lantas, apakah memviralkan utang seseorang di sosial media dapat
dijerat pasal tersebut?
Sepanjang penelusuran kami, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan
atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau
harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista
dan/atau memfitnah. Oleh karena itu, menurut hemat kami, perbuatan
memviralkan orang yang berutang di media sosial tidak dapat dijerat Pasal
27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, mengingat muatan yang disebarkan
tersebut merupakan sebuah kenyataan.
Namun, apabila dalam memviralkan orang yang berutang tersebut
mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan,
dan/atau kata-kata tidak pantas, maka kami berpendapat pelaku dapat
dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 atas
penghinaan ringan.
Hukumnya Klausul Membuat
Viral Utang
Memviralkan suatu utang biasanya
bertujuan mempermalukan si pemilik utang. Dalam hal ini, sekalipun ada
perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat SMS, WA, dan berbagai
media lain. Perlu diketahui syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH
Perdata yaitu:
1. kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya
2. kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3. suatu
pokok persoalan tertentu
4. suatu
sebab yang tidak terlarang
Sebagai catatan, suatu perjanjian
yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh
undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak
mempunyai kekuatan.
Terkait hal
ini, Subekti dalam Hukum Perjanjian (hal. 17) menggolongkan
“sebab yang halal” sebagai syarat objektif. Syarat ini berkaitan dengan objek
perbuatan hukum yang dilakukan. Sehingga, apabila syarat objektif tidak
terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, yang dapat diartikan
bahwa dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada
suatu perikatan.
Sebagaimana telah diterangkan
sebelumnya, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal
1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan
tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu sebab yang halal. Sehingga,
perjanjian tersebut batal demi hukum.
Langkah memviralkan orang yang berutang di media sosial sebaiknya tidak dilakukan, mengingat pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari orang yang berutang yang merasa nama baiknya tercemar. Karena utang merupakan kewajiban yang harus dibayar, sebaiknya upayakan semaksimal mungkin agar pengutang membayar utangnya baik dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang.